KONKRIT NEWS
17/08/19, 17.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-17T08:20:58Z
Hukum dan Kriminalpesawaran

Polres Pesawaran Periksa Kades Mada Jaya

Advertisement


Pesawaran, (Lampung) - Pihak kepolisian dari Polres Pesawaran telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Oknum kepala desa (kades) Mada Jaya.

"Dari hasil periksaan yang dilakukan oleh penyidik hingga saat ini, dari beberapa saksi yang sudah diperiksa ada dugaan Kades Mada jaya telah melakukan pemukulan," ungkap Kapolres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro menambahkan bahwa Nana Sutrisna Kepala Desa Mada Jaya apa bila terbukti melakukan pemukulan anak dibawah umur dapat dikenakan Pasal berlapis diantaranya UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 80 terkait perlindungan anak dan KUHP Pasal 351 ayat 1

"Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh sikades ini akan kita jerat dengan pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak dan ditambahkan lagi KUHP Pasal 352 ayat 1," terangnya.

Popon menambahkan, Perkara penganiayaan anak dibawah umur merupakan tindak pidana murni bukan dari aduan.

"Perkara ini merupakan tindak pidana murni, meskipun ada surat perdamaian maka tidak akan menggugurkan proses hukum, jadi proses hukum akan terus berlanjut," Lanjutnya.

Terakhir Kapores menjelaskan Hasil visum yang membenarkan bahwa adanya akibat memar-memar yang dialami oleh korban.
(Suprihadi)