KONKRIT NEWS
29/07/21, 29.7.21 WIB
Last Updated 2021-07-29T06:18:27Z
Bandar Lampung

PT. CPI Lampung Penyumbang Debu (Tumpi) dan Polusi Suara Setiap Hari Bagi Warga

Advertisement

 


BANDAR LAMPUNG--Masyarakat Kelurahan Campang Jaya, terutama warga masyarakat RT. 06, mengeluhkan dampak dari PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Silo Drayer Lampung. Menurut Aminudin selaku juru bicara masyarakat RT. 06, PT. yang berada Jalan Ir. Sutami Campang Jaya kurang mempehatikan kepentingan masyarakat sekitar, Rabu, (29/07/2021).

Aminudin yang didampingi Dery selaku Ketua RT dan Fery salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa sementara dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut antara lain polusi udara debu, kulit ari jagung (Tumpi) yang berterbangan memenuhi rumah masyarakat serta polusi suara mesin pabrik yang beroperasi selama 24 jam.

Sementara menurut Aminudin yang juga Pimpinanan Redaksi salah satu Media, serta Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, pihak warga yang diwakili beberapa tokoh dan RT. 06 pernah membicarakan jalan keluar yang terbaik bagi warga dan perusahaan yang di fasilitasi oleh Rahmad selaku Lurah Campang Jaya di kantor PT. CPI beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut, warga masyarakat mengajukan beberapa permohonan sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan sesuai dengan Undang-undang. 

Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir permohonan warga terdampak setelah minta pertimbangan dari PT. CPI pusat. Namun sampai dengan hari ini, pihak PT tersebut belum memberikan penjelasan dari hasil peremuan dengan perwakilan warga tersebut.

Sementara itu, menurut Aminudin yang juga Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), dirinya sangat menyesalkan pemberitaan yang dimuat RADARLAMPUNG.CO.ID pada hari Senin, (26/07/2021) yang memuat seolah semua permohonan warga sudah diakomodir oleh PT. CPI Silo Dryer Lampung.

Lebih miris nya lagi dalam realise oknum wartawan radarlampung.co.id tersebut memuat tanggapan Sdr. Dery selaku Ketua RT dan Fery salah satu tokoh masyarakat, sementara oknum wartawan tersebut belum pernah bertemu atau menghubungi yang bersangkutan untuk minta tanggapan.

Menurutnya perbuatan oknum wartawan radarlampung.co.id tersebut merupakan bentuk ketidak pahaman oknum wartawan tersebut dalam menbuat berita, serta mengabaikan hak Jawab narasumber serta  dapat dikatakan tidak memahami Kode Etik Jurnalis (KEJ).

Sementara terkait tanggungjawab perusahaan terhadap warga yang sampai hari ini tidak ada realisasi pihak Warga Masyarakat yang diwakili oleh Aminudin akan melibatkan PH untuk memberi somasi kepada CPT Pusat serta akan mengajukan surat permohonan kepada Dinas terkait di Bandar Lampung guna mempertimbangkan izin operasional PT. CPI Lampung khusus nya yang berada di Jalan Ir. Sutami Campang Jaya.

(Rls/KN)

Sumber : FPII Setwil  Lampung