KONKRIT NEWS
24/11/21, 24.11.21 WIB
Last Updated 2021-11-24T09:36:43Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Pasca Bebas Dari Lapas, Terduga Pelaku CURAT Kembali Diciduk Polisi

Advertisement

 


Lampung Utara - Jajaran Kepolisian Resor Lampura serius menangani setiap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.

Hal ini terlihat ketika Polsek Bunga Mayang Polres Lampura menciduk seorang terduga pelaku Curat inisial AS(34) warga Dusun 4 Desa Isorejo, Kec BungaMayang, Kab Lampura.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK mengatakannya pada Rabu (24/11/2021).

Disampaikan oleh Kapolsek Ipda Adeka bahwa AS kami ringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Yang terjadi lebih kurang satu tahun lalu (Juni 2020) dirumah korban Lestari Desa Mulyo Rejo, Kec BungaMayang, sebagaimana dengan laporan korban ke Polsek BungaMayang LP/B/53/VII/2021/SPKT Sektor Buma/Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021.

Lanjut Adeka, "Kronologis kejadian saat itu, terduga pelaku AS tinggal dirumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban, terduga AS sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Sekali waktu pelaku mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang diletakkan diatas kasur, kemudian pelaku mencongkel jendela, lalu pelaku  menjulurkan tangan kedalam dan mengambil Laptop milik korban.

Setelah berhasil pelaku lansung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai Musi, Banyu Asin, Sumatera Selatan," ungkap Ipda Adeka.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musi, Banyu Asin,  Sum-sel, tim opsnal Polsek Bunga Mayang lansung bergerak dan tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 11.30 wib berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus 14 inch warna hitam.

"Kini terduga AS sudah kita berada di Mapolsek Bunga Mayang untuk kita lakukan proses hukum, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP," jelas Kapolsek Ipda Adeka. (AlbeT/Rudi)