KONKRIT NEWS
26/11/23, 26.11.23 WIB
Last Updated 2023-11-26T12:10:26Z
.Hukum dan Kriminal

SMAN 1 Pagar Dewa Lakukan Pungutan 2 Juta, Wali Murid: Sebenarnya Kami Keberatan

Advertisement


TULANGBAWANG BARAT - SMAN 1 Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, melakukan pungutan kepada wali murid sebesar Rp.2.000.000 persiswa tahun 2023.


Bahkan, untuk kelas X ada biaya tambahan untuk pembuatan seragam. Pungutan dilakukan dengan dalih berdasarkan rapat komite dan telah disepakati oleh seluruh wali murid atau orang tua siswa.


Tidak sedikit para orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang mengikat sebesar dua juta rupiah itu.


"Orang tua atau wali murid dibebani dengan sumbangan sebesar Rp.2.000.000 per tahun. Khusus untuk kelas X ada biaya tambahan untuk seragam sebesar Rp.600.000," terang salah satu orang tua atau wali murid SMAN 1 Pagar Dewa yang meminta namanya tidak dikorankan, Jumat (24/11/2023).


Beberapa orang tua atau wali murid menyatakan, keberatan dengan biaya yang mesti dikeluarkan untuk anak sekolah di SMKN 1 Gunung Agung.


"Kalau dibilang keberatan ya keberatan. Tapi mau bagaimana lagi. Itu sudah diputuskan melalui rapat komite. Pungutan sekolah masih terus dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite," katanya.


Dikonfirmasi, kepala SMAN 1 Pagar Dewa, Nurdin, mengatakan, jika pungutan dilakukan dikarenakan untuk pembangunan berupa rehap gedung dan banyaknya gaji guru honorer yang tidak dapat tercover oleh dana BOSP.


"Sebenarnya sumbangan orang tua atau wali murid itu merupakan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan," katanya.


Nurdin menjelaskan, pungutan dilakukan berdasarkan rapat komite bersama seluruh orang tua atau wali murid SMKN setempat.


Menurutnya, dalam pungutan tersebut juga terdapat keringanan kepada orang tua wali murid yang tidak mampu atau anak yatim.


Diketahui, berdasarkan data penerimaan dana BOSP SMAN 1 Pagar Dewa, jumlah siswa pada tahun 2023 sebanyak 444 siswa. Sekolah ini pada tahun 2023 mendapatkan dana BOSP sebesar Rp.666.000.000. 


Dan jika merujuk dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, maka ada 58 item yang tidak diperboleh untuk dilakukan pungutan di sekolah. Adapun Jenis Pungli di sekolah diantaranya;


1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}.


(Holidi)