KONKRIT NEWS
Kamis, November 21, 2024, 00:23 WIB
Last Updated 2024-11-20T17:23:59Z
politik

ABR Indonesia: Putusan KPU Metro Berpotensi Ciptakan Ketidakstabilan Politik

Advertisement


Kota Metro, 20 November 2024 – Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), Hermawan, mengecam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pasangan calon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman dalam Pemilihan Walikota Metro 2024. Hal itu diungkapkan Hermawan usai melihat Keputusan tersebut yang diumumkan melalui Press Release resmi pada Rabu (20/11/2024), dan langsung menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. 


Diketahui, Keputusan KPU Metro ini diambil setelah Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan bahwa Drs. Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan. Meski demikian, Hermawan menilai langkah KPU ini sebagai sebuah keputusan yang kontraproduktif dan bisa menimbulkan preseden buruk bagi jalannya pilkada di Kota Metro.


Dalam pernyataannya, Hermawan menyebutkan bahwa pembatalan tersebut justru berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik dan merusak integritas pemilu.


"Keputusan KPU Metro ini sangat mengejutkan dan berisiko besar menciptakan kegaduhan. Tidak hanya bagi pasangan calon yang dibatalkan, tapi juga bagi masyarakat yang tengah mengharapkan jalannya pemilihan yang damai dan teratur. Pembatalan calon menjelang masa kampanye ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem pemilu yang ada," ujar Hermawan.


Menurutnya, meski adanya putusan pengadilan yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah, langkah KPU yang terkesan terburu-buru dapat memicu ketegangan di kalangan pendukung dan masyarakat. 


"Ini bukan hanya soal keputusan hukum, tetapi juga soal bagaimana menjaga rasa keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi. Tindakan KPU ini bisa menciptakan preseden buruk dan membuka celah bagi intervensi pihak-pihak tertentu yang bisa memanfaatkan situasi ini," lanjut Hermawan.


Hermawan juga mengingatkan bahwa pembatalan calon dalam tahap yang sudah sedemikian dekat dengan pemilu berpotensi mempengaruhi kestabilan politik lokal. 


"Keputusan ini bisa menambah polarisasi politik yang sudah ada, dan kita semua tahu, pilkada seharusnya berjalan dengan damai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan karena keputusan yang tidak jelas atau terkesan dipaksakan," katanya.


Sebagai Ketua Umum ABR-I, Hermawan juga menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan. Ia berharap KPU Kota Metro bisa mengevaluasi kembali keputusannya dan memperhatikan dampak sosial-politik yang bisa muncul akibat tindakan tersebut.


"Kami mendesak KPU untuk lebih hati-hati dalam mengambil langkah, karena setiap keputusan yang diambil akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran dan kepercayaan publik terhadap pilkada," tegas Hermawan.


Keputusan KPU Metro ini diprediksi akan semakin memanas seiring berjalannya waktu, dengan berbagai pihak yang mulai mengkritisi transparansi dan alasan dibalik pembatalan tersebut. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait dalam menghadapi situasi yang tengah berkembang di Kota Metro.


"Kami juga menyarankan agar pihak Paslon 02 agar segara mengambil langkah hukum melalui PTUN dan meminta KPU Provinsi serta KPU RI untuk dapat mengkoreksi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPU Metro, yang mana mereka membuat keputusan sehari sebelum masa jabatan seluruh Komisioner KPU Metro habis," pungkas Hermawan. (Red)