Advertisement
*Metro, Lampung* – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon WAHDI-QOMARU jelang berakhirnya masa jabatan KPU Kota Metro menuai kontroversi. Keputusan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan dan prosedur yang berlaku, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan demokrasi.
Menurut pihak WAHDI-QOMARU, keputusan KPU tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap mekanisme dan norma hukum yang ada. Hal ini juga dianggap merugikan pasangan calon WAHDI-QOMARU, yang memiliki basis dukungan kuat, terutama dari masyarakat pemilih dan keluarga besar Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba), mengingat WAHDI adalah Ketua DPC Granat Kota Metro.
H. Tony Eka Candra, Ketua DPD Granat Provinsi Lampung sekaligus Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan keputusan KPU Kota Metro tersebut. Granat dan FKPPI siap mengerahkan tim hukum dan advokasi yang terdiri dari 14 orang Tim Hukum dan 16 orang Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi WAHDI-QOMARU.
"Jika diperlukan, kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkannya ke Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi Lampung, KPU RI, hingga Mahkamah Agung (MA), serta Kepolisian. Keputusan KPU Kota Metro ini berpotensi merusak jalannya Pilkada dan menciptakan ketidakadilan bagi para pemilih yang mendukung WAHDI-QOMARU," ujar Tony Eka Candra.
Pernyataan ini mencerminkan tekad untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah hukum yang akan ditempuh diharapkan dapat mengoreksi keputusan KPU yang dianggap telah merugikan banyak pihak, terutama dalam konteks Pilkada Kota Metro. (Red)