KONKRIT NEWS
Rabu, November 20, 2024, 13:40 WIB
Last Updated 2024-11-20T06:48:15Z
politik

Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru Tuai Kontroversi, Akademisi Sebut Keputusan KPU Metro Bermasalah

Advertisement


Bandar Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024 menuai kritik keras dari Akademisi. 


Budiyono, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), menyebut langkah KPU Metro tersebut sebagai keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.


Menurut Budiyono, keputusan diskualifikasi ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada, yang menyatakan bahwa pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan apabila terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau Ayat 3. 


"Paslon Wahdi-Qomaru hanya melanggar ketentuan dalam Ayat 3, yang tidak cukup kuat untuk membatalkan pencalonan mereka," jelas Budiyono usai membaca hasil putusan KPU Metro, Rabu (20/11/2024).


“Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar Pasal 71 Ayat 3, jadi keputusan untuk mendiskualifikasi mereka tidak tepat secara hukum,” ujar Budiyono.


Selain itu, Budiyono juga mempertanyakan waktu pengambilan keputusan tersebut, yang terjadi hanya sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir. Ia meragukan kewenangan komisioner KPU Metro dalam mengambil keputusan strategis pada waktu yang begitu dekat dengan berakhirnya masa tugas mereka.


Menanggapi polemik ini, Budiyono mengusulkan beberapa langkah untuk menganulir keputusan KPU Metro, di antaranya:


1. Koreksi Administratif : KPU Provinsi Lampung atau KPU RI bisa melakukan koreksi jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan.


2. Sengketa di Bawaslu : Keputusan ini dapat menjadi objek sengketa administratif di Bawaslu, karena keputusan KPU Metro bersifat administratif, bukan keputusan pengadilan.


3. Keputusan KPU Metro bisa dibawa ke PTUN dan ini bisa berakibat dapat terjadi pilkada Metro ditunda sampai putusan pengadilan keluar.


Budiyono memperingatkan bahwa jika proses ini berlarut-larut hingga ke PTUN, hal ini berpotensi mengguncang stabilitas demokrasi di Kota Metro dan menunda jalannya Pilkada 2024.


Keputusan KPU Metro ini kini menjadi sorotan dan membuka peluang bagi revisi, serta menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. Polemik ini semakin memperpanas dinamika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024. (Red)