Advertisement
Metro, (Lampung) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, mengambil langkah tegas yang mengejutkan publik dengan membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Walikota Metro 2024. Putusan KPU Metro tersebut tertuang pada Press Release yang dikeluarkan secara resmi, Rabu (20/11/2024).
Pasangan calon tersebut adalah dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan bahwa Drs. Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan.
**Putusan Pengadilan: Pelanggaran Pidana Pemilihan**
Pada tanggal 1 November 2024, Pengadilan Negeri Kota Metro mengeluarkan putusan yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilihan. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp6.000.000 dan ancaman kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. Pelanggaran ini dianggap cukup berat hingga menyebabkan pembatalan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Walikota Metro 2024.
**Langkah KPU Kota Metro**
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro, melalui Ketua Nurris, menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tidak akan dilibatkan dalam Pemilihan Walikota. Keputusan ini juga diambil berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro yang diterima pada 10 November 2024, yang mencantumkan salinan putusan pengadilan. KPU kemudian mengumumkan pembatalan pasangan calon tersebut melalui laman resmi dan media sosial mereka.
**Pemilihan Walikota dengan Satu Pasangan Calon**
Akibat pembatalan ini, Pemilihan Walikota Metro 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang memenuhi syarat. Meskipun demikian, pemilihan tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemilihan dengan satu pasangan calon.
**Dampak dan Harapan**
Keputusan ini menimbulkan perhatian besar di kalangan publik, karena berdampak langsung pada jalannya proses demokrasi di Kota Metro. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, KPU Kota Metro memastikan bahwa pemilihan tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan, keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar senantiasa mematuhi aturan yang ada, demi menjaga integritas demokrasi. (Rls)