KONKRIT NEWS
Selasa, Mei 27, 2025, 13:43 WIB
Last Updated 2025-05-27T06:43:50Z
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Germasi: Hentikan Perusakan Hutan Berkedok Legalitas

Advertisement

Bandar Lampung – Pernyataan kontroversial datang dari Sutikno, sosok yang diduga kuat berada di balik aktivitas penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya. Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap sebagai dasar hukum atas aktivitas tersebut. (27/05/2025)


"Oh, itu ada dokumentasinya lengkap," ujar Sutikno kepada wartawan pada Senin (26/5/2025), seolah membenarkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan yang dilindungi secara hukum.


Pernyataan ini langsung mendapat respons keras dari Kuasa Hukum Aktivis Germasi, Hengki Irawan, SH., MH. Hengki menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti KPH Liwa, BPKH Provinsi Lampung, BKSDA Sumatera Selatan, dan BPKH Sumatera Selatan untuk memverifikasi legalitas dokumen yang diklaim Sutikno.


"Jika terbukti bahwa dokumen yang dijadikan dasar legalitas oleh Sutikno tidak sah, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami juga akan merekomendasikan laporan resmi kepada Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Hengki.


Tak hanya itu, Hengki juga menantang Sutikno untuk membuktikan bahwa dokumen yang ia pegang disertai dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


“Kami ingin tahu, apakah benar ada SK pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan? Jangan asal klaim, sementara di lapangan merusak hutan negara dengan alat berat!” ujarnya geram.


Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya merupakan zona konservasi yang memiliki tingkat perlindungan tertinggi. Menurutnya, tidak ada bentuk izin yang memperbolehkan aktivitas perkebunan, apalagi penggunaan alat berat di wilayah tersebut.


"Suaka margasatwa itu bukan kebun pribadi. Tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan pemanfaatan kawasan itu untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Satu-satunya izin yang diperbolehkan hanyalah untuk kegiatan penelitian dan ilmu pengetahuan, bukan menggunduli hutan," tegas Hengki.


Menurut Hengki, penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana. Para pelakunya, lanjut Hengki, harus dihukum seberat-beratnya.


Kasus ini menambah panjang daftar konflik penguasaan lahan dan perusakan kawasan hutan di Indonesia. Kini publik menanti, apakah dokumen yang diklaim "lengkap" oleh Sutikno benar-benar sah atau hanya akal-akalan untuk merampas kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya? ( Red )