KONKRIT NEWS
Senin, Mei 26, 2025, 22:00 WIB
Last Updated 2025-08-31T15:01:42Z
DPRD Lampung

Muklis : Komisi IV DPRD Lampung Panggil Dinas PSDA Bahas Sejumlah Poin Penting

Advertisement

Bandar Lampung — Guna memastikan program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dibidang pengairan. Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, memanggil Dinas Pengelola Sumber Daya Air pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi. Senin, (26/05/2025).


Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri mengatakan hearing bersama PSDA hari ini merupakan penegasan dari legislatif tentang program kerja Dinas Pengairan. Hal ini penting, dilakukan guna memastikan rencana kerja OPD ditahun 2025 dan program kerja lainnya.


“Banyak hal yang dibahas oleh teman-teman Komisi dan disampaikan juga oleh Dinas PSDA tentang kewenangan,” kata Mukhlis. Usai memimpin rapat.


Dari hasil rapat, Politisi Gerindra Lampung itu melanjutkan. Komisi IV menerima penjelasan detail, tentang kewenangan. Baik Provinsi, maupun kabupaten. “Salah satu poin pentingnya, adalah soal penanggulangan banjir. Yang dijelaskan tadi, mereka sudah membentuk satgas penanggulangan Banjir,” kata Mukhlis.


Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnandi mengatakan dari penjelasan yang disampaikan Dinas PSDA, bahwa ada empat skema tekait persoalan Irigasi yang menjadi persoalan menahun di sejumlah daerah khususnya langganan banjir. Yaitu, Dinas PSDA Lampung akan mengejar alokasi anggaran yang bersumber dari Bantuan Inpres, Dana Alokasi Khusus, Hibah Luar Negeri dan bantuan Swasta.


“Ini sangat menarik, dan kami selaku mitra kerja dari PSDA sangat mendukung skema program itu. Dan akan kami kawal, agar terealisasi,” kata Yusnandi.


Selain itu, Politisi PKS Lampung tersebut melanjutkan. Dalam rapat tadi, Dinas PSDA juga menyampaikan bahwa ada luas irigasi yang ada di Provinsi Lampung kurang lebih 388.690 hektar. Dengan rincian, kisaran 60 persen menjadi kewenangan pusat. Kemudian 7 persen menjadi kewenangan Provinsi dengan luas kurang lebih 23 ribu, dan sisanya kewenangan Kabupaten.


“Ini menjadi menarik dan harus kita bersama-sama bekerja. Untuk mendapatkan empat skema tadi. Agar, semua persoalan tentang pengairan dan banjir dapat teratasi,” tegasnya.


Oleh karena itu, kata Yusnandi. dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Lampung akan memanggil kembali sejumlah pihak yang memiliki kewenangan. Diantaranya, Dinas PSDA, Balai dan unsur lainnya, guna membahas persoalan lebih lanjut tentang penanganan Banjir.


“Dalam waktu, dan bila perlu secepatnya kita akan panggil kembali untuk rapat bersama teman-teman Komisi,” tegasnya.