KONKRIT NEWS
Senin, Mei 26, 2025, 16:35 WIB
Last Updated 2025-05-26T09:35:36Z
Way kanan

Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung sambangi Kejaksaan Negeri Way Kanan

Advertisement


Way Kanan - Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia Lampung sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Senin (26/05/2025). 


Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) ingin berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan ataupun Kepala Seksi Pidana Khusus (KASIPIDSUS) namun di sayangkan kedua Pejabat dari Kors Adhyaksa tersebut sedang tidak ada di Kantor, melainkan sedang dalam tugas ke Kejaksaan Tinggi Lampung. 


Tim (ABR-I) Lampung bertujuan ingin mempertanyakan perkembangan dari Laporan Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal, 14 Pebruari 2015 dengan Nomor Surat : 015/SP/TARPPI/ABR-I/II/ 2025 sudah sejauh mana dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dan UPT Puskesmas se Kabupaten Way Kanan. 



Laporan Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dari Tahun 2019 sampai dengan 2023.


Kedatangan Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung di Kejaksaan Negeri Way Kanan bertujuan ingin berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di Kejaksaan Tinggi Lampung yangmana telah di disposisikan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Nomor Surat :B.2795/L.8.5/Fs/05/2025. Pada Tanggal, 21 Mei 2025 Prihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DTPK) pada lingkungan Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas se Kabupaten Way Kanan. 


Diminta keterangan dari salah satu Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung, Ahmadi Idris menjelaskan bahwa Persoalan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Way Kanan akan selalu di pantau terus. 


"Ya saya sebagai salah satu dari Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia Lampung tentunya akan selalu memonitor sudah sejauh mana laporan kami, dan sudah seperti apa penangannya, dan sampai dengan ada keputusan Incrach dari Pengadilan tentunya, karena ini tidak main-main lho negara merugi menurut estimasi kami dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 kurang lebih puluhan milyar rupiah," Kata Lelaki yang akrab di Panggil Madie Idris  pada(26/05/2025). 


Ditambahkan pula oleh sesama Tim Advokasi Yoyon Muchtar dengan nada yang sama, 


"Ya tentunya kami dari Tim ABR-I Lampung ingin mengawal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan di Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas se Way Kanan sampai tuntas walaupun hari ini Kepala Kejaksaan dan Kepala Seksi Pidana Khusus tidak ada di kantor melainkan sedang di Kejaksaan Tinggi Lampung dari keterangan petugas jaga ," Tegas Yoyon Muchtar.