KONKRIT NEWS
Selasa, Juli 22, 2025, 12:39 WIB
Last Updated 2025-07-22T05:39:04Z
Bandar LampungHukum dan KriminalNasional

ABR Indonesia Serahkan SK Pengurus DPD Pringsewu, Wujud Nyata Komitmen Menjaga Supremasi Hukum di Lampung

Advertisement


BANDAR LAMPUNG, 21 Juli 2025 – Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (DPP ABR.I) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada jajaran pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Pringsewu. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas peran organisasi dalam menjaga dan memperkuat supremasi hukum di Provinsi Lampung.

Organisasi yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat (YLBHR) ini didirikan oleh advokat muda asal Lampung, Hermawan, S.Hi., M.H., CM., SHEL, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP ABR.I.

Dalam arahannya, Hermawan menegaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Supremasi hukum adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya memperkuatnya, khususnya di Bumi Lampung,” ujarnya.

Ketua DPD ABR.I Kabupaten Pringsewu, Abdul Rahman, A.Md., C.Pl, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mengemban amanah yang diberikan. Ia menegaskan bahwa DPD Pringsewu siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara profesional dan berintegritas. Kami juga akan terus mendorong edukasi hukum agar masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Diakui Abdul Rahman, tantangan dalam penegakan supremasi hukum masih cukup besar, terutama di tingkat daerah. Namun, ia optimistis bahwa dengan sinergi dan kerja sama lintas sektor, ABR.I dapat menjadi lembaga yang berperan signifikan dalam menciptakan keadilan sosial.

“Kami siap bekerja sama dengan seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk memperjuangkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum di Lampung,” tambahnya.

Penyerahan SK kepengurusan DPD Pringsewu ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi nasional ABR.I untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah. Kehadiran DPD di Pringsewu diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum yang berkualitas.

Dengan semangat pengabdian dan komitmen yang kuat, ABR.I terus melangkah menuju masa depan yang lebih baik, demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Bumi Lampung. (Putra)