KONKRIT NEWS
Rabu, Agustus 06, 2025, 19:43 WIB
Last Updated 2025-08-06T12:48:06Z
Hukum dan KriminalPringsewu

Dugaan Pungli Dana PIP, GPN Lampung Minta Pemkab Pringsewu Turun Tangan

Advertisement
Gambar ilustrasi 


Pringsewu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Nusantara (DPD GPN) Provinsi Lampung mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan tersebut.


Ketua DPD GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menegaskan bahwa meskipun belum ditemukan bukti tertulis, indikasi adanya pungutan terhadap penerima PIP harus diusut tuntas.


“Jika benar terjadi, praktik ini jelas melanggar aturan. Dana PIP adalah hak penuh siswa dari pemerintah dan harus diterima utuh tanpa potongan atau pungutan apa pun,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).


Ia mendesak Pemkab Pringsewu, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat untuk segera turun ke lapangan memverifikasi laporan tersebut.


“Harus ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.


Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dana bantuan ini wajib disalurkan secara penuh kepada siswa penerima tanpa potongan biaya administrasi, pungutan, atau bentuk “ucapan terima kasih” yang bersifat memaksa.


GPN Lampung mengimbau masyarakat dan orang tua murid untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli serupa, agar dana bantuan pendidikan benar-benar sampai ke tangan yang berhak. (Red)