KONKRIT NEWS
Selasa, November 11, 2025, 21:56 WIB
Last Updated 2025-11-11T14:56:04Z
Jakarta

Firdaus Oiwobo Uji Materi UU Advokat, Tuding Ketua MA Intervensi Putusan Pengadilan

Advertisement


Jakarta (11 November 2025) — Advokat Firdaus Oiwobo menggugat Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam langkah hukumnya itu, Firdaus menuding Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto melakukan intervensi terhadap proses peradilan.


Tudingan tersebut muncul setelah Pengadilan Tinggi Banten membekukan berita acara sumpah Firdaus sebagai advokat. Ia menilai pembekuan itu sarat kejanggalan dan melanggar asas keadilan.


Proses Pembekuan Dinilai Janggal


Firdaus menjelaskan, pembekuan sumpah advokatnya dilakukan sangat cepat dan tanpa prosedur hukum yang sah. Menurutnya, keputusan itu keluar hanya dua hari setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamilah Lubis menerbitkan surat pemecatan dirinya.


“Surat pemecatan itu keluar pada hari Minggu, 9 November 2025. Lalu dua hari kemudian, pada 11 November 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan surat penetapan pembekuan,” kata Firdaus di Jakarta, Senin (10/11/2025).


Firdaus menganggap keputusan tersebut cacat formil. Ia menilai kepengurusan KAI yang dipimpin Siti Jamilah tidak sah karena belum terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.


“Kepengurusan itu ilegal secara administratif. Tapi anehnya, Mahkamah Agung menjadikan surat mereka sebagai dasar hukum,” ujarnya.


Diduga Ada Tekanan dari Pimpinan MA


Kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, menilai kasus ini bukan sekadar sengketa organisasi advokat. Ia menduga ada intervensi dari pejabat tinggi lembaga peradilan.


“Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan,” kata Deolipa.


Menurutnya, intervensi semacam itu mencederai prinsip independensi lembaga yudikatif. Ia menegaskan, hukum seharusnya berjalan objektif tanpa campur tangan kekuasaan.


“Kita harus luruskan agar hukum tidak dipakai secara subjektif. Ini soal keadilan, bukan kekuasaan,” tegasnya.


Delapan Kali Surati Ketua MA


Firdaus mengaku telah mengirim delapan surat resmi kepada Ketua MA, Prof. Sunarto. Semua surat itu, kata dia, berisi permintaan klarifikasi atas dasar hukum pembekuan sumpah advokatnya. Namun hingga kini, tidak ada satu pun surat yang dijawab.


“Saya sudah kirim delapan kali. Tidak pernah ada balasan. Ini mencurigakan,” ujarnya.


Firdaus juga menyebut Pengadilan Tinggi Banten sempat kebingungan menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, ada instruksi lisan dari MA yang membuat pengadilan tidak berani memproses ulang pendaftaran sumpah advokatnya.


“Pengadilan Tinggi Banten seperti terpenjara oleh perintah lisan. Mereka takut melangkah karena tekanan dari atas,” katanya.


Gugat UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi


Atas peristiwa itu, Firdaus memutuskan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pasal-pasal dalam UU tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh organisasi advokat dan lembaga peradilan.


“UU Advokat perlu direvisi agar ada kepastian hukum bagi profesi kami. Jangan sampai organisasi dijadikan alat kepentingan politik atau hukum,” ujarnya.


Firdaus berharap MK dapat meninjau ulang ketentuan yang memungkinkan lembaga di luar mekanisme peradilan memengaruhi status advokat. Ia menegaskan, sumpah advokat bersifat permanen dan tidak dapat dicabut tanpa dasar hukum yang jelas.


“Sumpah advokat itu dilakukan di bawah pengawasan pengadilan. Maka yang bisa membatalkan hanya pengadilan, bukan organisasi,” tegasnya.


Harapan Penegakan Hukum yang Independen


Deolipa Yumara menambahkan, uji materi ini bukan semata pembelaan terhadap Firdaus, tetapi juga untuk memperkuat independensi profesi advokat di Indonesia.


“Ini momentum memperbaiki sistem hukum kita. Advokat harus dilindungi dari intervensi politik dan kekuasaan,” ujarnya.


Ia menegaskan, advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan jaksa, hakim, dan polisi. Karena itu, setiap keputusan terkait status advokat harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan.


“Jika advokat bisa diberhentikan hanya dengan surat organisasi, ini preseden buruk bagi dunia hukum,” ujar Deolipa.


Firdaus menutup dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi memberi putusan yang adil dan memperkuat prinsip independensi peradilan.


“Kami percaya MK akan melihat fakta ini dengan jernih. Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah hukum,” katanya.


Dengan uji materi ini, Firdaus berharap sistem peradilan Indonesia semakin bersih, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.