Advertisement
Lampung Selatan — Dugaan praktik permintaan fee sebesar 20 persen dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD H. Bob Bazar, SKM Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mulai mencuat ke publik. Informasi tersebut terungkap berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku terlibat dalam proses pengadaan.
Menurut informasi yang dihimpun, pada rentang waktu 8 hingga 10 Desember 2025, sejumlah vendor pengadaan barang dan jasa diundang secara bergantian ke Aula Rakata RSUD H. Bob Bazar untuk mengikuti pembahasan teknis kerja sama pengadaan.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan beberapa pejabat rumah sakit hadir, di antaranya Kepala Sub Bagian Perencanaan berinisial (E), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial (S), Kepala Sub Bagian Keuangan berinisial (A), Kepala Bidang Penunjang Medik berinisial (J), pejabat pengadaan barang dan jasa berinisial (S), serta Direktur RSUD H. Bob Bazar, SKM Kalianda, berinisial Dr. (J).
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan adanya kewajiban setoran fee dari pihak vendor.
“Mereka diduga membagi peran. Untuk negosiasi dilakukan oleh Kasubag Perencanaan, kemudian setoran dikumpulkan melalui PPK dan selanjutnya diserahkan ke Kasubag Keuangan,” ungkap sumber tersebut, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, sumber itu menyebutkan bahwa dugaan permintaan fee pengadaan barang dan jasa tersebut diklaim sebagai arahan atasan. Bahkan, menurut sumber, sempat disinggung membawa-bawa nama pejabat daerah, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Jika dugaan tersebut benar dan telah berlangsung dalam jangka waktu lama, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip pengelolaan anggaran publik yang bersih dan transparan.
Secara hukum, dugaan permintaan fee dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk gratifikasi maupun penyuapan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi indikasi adanya penyimpangan hukum.
Apabila dugaan permintaan atau penerimaan fee ilegal tersebut terbukti, maka pihak-pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Pihak pemberi fee juga dapat dikenakan sanksi hukum apabila terbukti melakukan penyuapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD H. Bob Bazar, SKM Kalianda, termasuk beberapa pejabat yang disebutkan, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp yang terkirim dan via telepon selulernya. (Red)

