KONKRIT NEWS
Selasa, Desember 09, 2025, 16:04 WIB
Last Updated 2025-12-09T09:11:04Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Kasus Dugaan Penimbunan BBM di Mekar Jaya Resmi Dilaporkan, Polres Tubaba Mulai Lakukan Penyelidikan

Advertisement


Tulang Bawang Barat – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat resmi menerima laporan terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah gudang yang berlokasi di Tiuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, pada 6 Desember 2025. Laporan diterima petugas piket dan langsung diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).


Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Iptu Juhardi Sumandi S.H.,M.H membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukung. Bukti yang diserahkan pelapor meliputi foto, video, hingga rekaman pengakuan salah satu anak buah terduga pelaku, GP alias KC


“Kami telah menerima laporan dan bukti-bukti terkait dugaan penimbunan BBM di Gudang Tiuh Mekar Jaya. Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau pelanggaran administratif,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (9/12/2025).


Ia menegaskan, Satreskrim akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memverifikasi seluruh bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.


Apabila terbukti melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi, terlapor GP alias KC dapat dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 56: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004

Penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 191 Tahun 2014

Untuk kasus penimbunan BBM subsidi (solar subsidi dan LPG 3 kg):

Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.


Tim Paralegal Advokat Bela Rakyat Indonesia dan Media yang turut mengawal kasus ini meminta Kapolres Tulang Bawang Barat agar segera mengambil tindakan tegas terhadap GP alias KC mengingat dugaan penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada distribusi energi bagi masyarakat.


Pihak pelapor dan pendamping menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum dan memastikan publik memperoleh informasi terbaru mengenai penanganan kasus ini. (Red)