KONKRIT NEWS
Kamis, Desember 04, 2025, 16:12 WIB
Last Updated 2025-12-15T09:16:12Z
DPRD Bandar Lampung

Paripurna DPRD Bandar Lampung Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah

Advertisement

Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi serta penyampaian jawaban Walikota. Kamis (4/12/2025).


Rapat ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.


Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung dihadiri pimpinan DPRD, anggota fraksi, pejabat pemerintah kota, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.


Mewakili Fraksi PDIP anggota DPRD kota Bandar Lampung Wiwik Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya menilai kebutuhan penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar perubahan Perda PDRD.


Ia menyoroti pentingnya evaluasi Perda sebelumnya serta proyeksi dampak perubahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Menurutnya, harmonisasi dengan regulasi nasional juga masih perlu diperkuat, terutama terkait objek, tarif, serta mekanisme pemungutan.


Fraksi PDIP juga menekankan urgensi penguatan ketentuan digitalisasi pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari modernisasi pelayanan dan peningkatan akurasi PAD.


Terkait Raperda pendirian BUMD Aneka Usaha, Fraksi PDIP memandang pembentukan BUMD sebagai langkah strategis dalam menciptakan sumber pendapatan baru dan penguatan ekonomi daerah.


Namun demikian, aspek tata kelola, business plan yang terukur, serta mekanisme penyertaan modal harus diperjelas agar BUMD yang dibentuk benar-benar efektif dan profesional.


Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut.


Sementara itu Ahmad Muqhis, Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen vital dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.


Muqhis menyampaikan bahwa Fraksi PKB menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi, khususnya agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani.


Fraksi PKB mengapresiasi adanya ketentuan keringanan, pengurangan, dan pembebasan bagi kelompok tertentu yang dianggap layak mendapatkan perlindungan fiskal.


Selain itu, Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap pendirian BUMD Aneka Usaha. Menurut mereka, langkah ini strategis untuk membuka peluang usaha baru dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Bandar Lampung.


Fraksi PKB menerima Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pendirian BUMD Aneka Usaha untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.


Menanggapi seluruh pandangan fraksi, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amrullah yang mewakili Walikota Eva Dwiana menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan terhadap dua Raperda tersebut.


Ia menyatakan bahwa seluruh saran dan masukan dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKB akan menjadi perhatian Pemerintah Kota dalam penyempurnaan kedua Raperda.


Terkait keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tidak memberatkan masyarakat ekonomi lemah.


Sementara pendirian BUMD Aneka Usaha disebut sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang usaha baru bagi warga.


Pemerintah kota berharap pembahasan lanjutan dapat berjalan baik sehingga kedua Raperda tersebut mampu menjadi instrumen penting bagi peningkatan pendapatan daerah, penguatan layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Bandar Lampung. (*)