Advertisement
Tulang Bawang Barat — Sejumlah masyarakat Tiuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Kepala Tiuh berinisial SK terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.
Berdasarkan keterangan warga, masyarakat diminta membayar biaya sebesar Rp700.000 per buku sertifikat. Sertifikat tanah tersebut disebut telah selesai dan dibagikan.
Namun demikian, oknum Kepala Tiuh SK diduga tidak menepati janji untuk mengembalikan separuh dari biaya yang telah dibayarkan masyarakat.
Perwakilan masyarakat berinisial D menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat pernyataan dan melaporkannya kepada Tim Paralegal ABR (Advokat Bela Rakyat) Indonesia.
Dalam surat tersebut, masyarakat melaporkan Kepala Tiuh SK karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana warga sebagaimana yang telah dijanjikan.
“Pak SK berjanji akan mengembalikan separuh uang masyarakat, namun hingga kini tidak ada realisasi. Kami merasa sangat dirugikan dan ditipu,” ujar perwakilan masyarakat.
Kekecewaan juga dirasakan warga lainnya yang berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait. Mereka meminta keadilan serta transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial MG, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa penarikan uang dalam proses pembuatan sertifikat PTSL dilakukan oleh Kepala Tiuh SK, bukan oleh dirinya.
“Saat itu saya memang menjabat sebagai ketua pokmas, tetapi yang melakukan penarikan uang kepada masyarakat adalah Kepala Tiuh. Pengambilan sertifikat pun dilakukan masyarakat di rumah beliau,” jelas MG.
MG juga membenarkan bahwa pada tahun 2020 terdapat sekitar 300 buku sertifikat yang diproses melalui program PTSL tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa urusan pengelolaan dana sepenuhnya berada di tangan Kepala Tiuh.
Perwakilan masyarakat kembali menegaskan bahwa hingga kini dana untuk sekitar 100 buku sertifikat belum dikembalikan. Ia menyatakan, apabila Kepala Tiuh SK berniat mengembalikan uang warga, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan Tim Paralegal serta media.
“Masyarakat sudah lelah dengan janji-janji. Jika ingin mengembalikan uang, lakukan secara terbuka agar jelas dan tidak menimbulkan polemik baru,” tegasnya.
Tim Paralegal ABR Indonesia bersama awak media telah mencoba mendatangi Balai Tiuh Jaya Murni guna meminta klarifikasi dari Kepala Tiuh SK demi keberimbangan pemberitaan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon.
“Kami ingin meminta klarifikasi langsung, tetapi yang bersangkutan tidak ada di kantor dan tidak menjawab panggilan,” ujar perwakilan Tim Paralegal.
Apabila dugaan pungutan liar (pungli) tersebut terbukti, Kepala Tiuh SK berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat, Kapolda Lampung, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya meminta keadilan dan transparansi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutup perwakilan masyarakat.
Masyarakat berharap Tim Paralegal dan awak media terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan. (Holidi)

