KONKRIT NEWS
Kamis, Januari 08, 2026, 21:29 WIB
Last Updated 2026-02-25T14:29:53Z
DPRD Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT Tahun 2026

Advertisement

 


Bandar Lampung - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari Lampung Anti LGBT pada Rabu (7/1/2026).   


Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026. 


Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh Lampung Anti LGBT disambut baik, terlebih disertai dengan data dan fakta lapangan yang dinilai mengkhawatirkan.   


Ia mengatakan, Komisi V akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 


“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” ujarnya.   


Menurut Yanuar, persoalan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ini dinilai mendesak karena menyangkut dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menyoroti data yang disampaikan terkait tingginya angka perilaku menyimpang tersebut.   


“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja sudah lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter Sasa Chalim yang mendampingi audiensi ini juga menyampaikan bahwa di RSUD Abdul Moeloek banyak menangani pasien dengan kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ungkapnya.   


Ia menilai, keberadaan Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.   


“Paling tidak, dengan adanya Perda, kita punya dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa ini adalah perbuatan menyimpang. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” katanya.