Advertisement
Lampung Barat - Terkait dugaan penyelewengan Dana BOK puskesmas Batu Ketulis, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, mendesak BPK RI dan Inspektorat tetap lakukan audit secara menyeluruh.
Dengan telah selesainya Pemeriksaan LKPD Lampung Barat oleh BPK RI hari Rabu, (11/03/2026) AJP mendorong BPK RI dan Inspektorat Daerah Lampung Barat untuk melakukan Audit Investigatip terhadap UPT Puskesmas Batu Ketulis dan Puskesmas Sekincau atas dugaan terhadap :
1. Dana Kapitasi BPJS yang diterima setiap awal bulanya Tahun 2025.
2. Paket Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas (Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat), Metode Pengadaan Pengecualian.
3. Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas (Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular).
4. Paket Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas (Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil), Metode Pengadaan Pengecualian.
DPC AJP Lampung Barat sebelumnya telah melayangkan Surat Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi kepada pihak UPTD Puskesmas Batu Ketulis pada bulan November 2025 dan telah meminta Konfirmasi secara langsung menemui Kepala Puskesmas Batu Ketulis Ibu Martalena, yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas UPT Sekincau. Dimana Martalena bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK Puskesmas di UPT Batu Ketulis sejak Juli s.d.Desember 2025, dirinya juga bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Sekincau periode Januari s.d.Juli 2025.
Sugeng Purnomo selaku ketua DPC AJP Lambar menegaskan, walau ada upaya-upaya dari pihak lain untuk tidak melanjutkan, namun AJP tetap akan mendorong permasalahan ini sampai tuntas.
“Walaupun kemarin sudah ada statment dari Kepala Puskesmas terkait telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan provinsi Lampung, kami mendesak pemeriksaan Audit Investigatif harus tetap di lakukan” kata Sugeng.
Menurut Sugeng pemeriksaan keuangan oleh BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran, bukan mendeteksi secara mendetail setiap kecurangan (fraud).
“Jika ada temuan, tindakan yang sering terjadi adalah kewajiban pengembalian kerugian, namun tidak langsung menghilangkan dugaan tindak pidana”, ujarnya.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan bahwa merasa aman hanya karena telah diperiksa BPK adalah keliru, karena temuan tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran bisa muncul belakangan atau terdeteksi melalui pemeriksaan investigatif.
“Ini yang menjadi alasan kuat AJP untuk dilakukan pemeriksaan Audit Investigatif UPT Puskesmas Batu Ketulis dan UPT Puskesmas Sekincau atas dugaan penyelewengan Dana BOK Puskesmas, yang bersumber dari dana APBN Tahun 2025,” pungkasnya.

