KONKRIT NEWS
Jumat, Maret 20, 2026, 10:24 WIB
Last Updated 2026-03-20T03:24:06Z
Lampung Barat

Diduga Inspektorat Bungkam Soal Temuan BPK di Sekwan DPRD 2023-2024, DPC AJP Lambar Siapkan Langkah Hukum Tegas!

Advertisement


LIWA, LAMPUNG BARAT – Sikap apatis dan tertutup yang dipertontonkan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat memantik reaksi keras. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyatakan kegeraman dan kekecewaan mendalam atas diabaikannya surat permohonan informasi terkait tindak lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Sekretariat DPRD (Sekwan) Lampung Barat tahun anggaran 2023-2024.


Pada saat ditanyakan dan diminta data Pengembalian melalui pesan WhatsApp Inspektur menjawab dengan singkat :


"Baik mas kami bahas dan koordinasikan dengan Sekwan tksh"


Jawaban ini dinilai terkesan sangat menutupi dan tidak tegas Inspektorat dalam menindak Sekwan yang mengabaikan tindak lanjut temuan BPK.2023-2024.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa sikap bungkam dan menutupi oleh Inspektorat bukan sekadar bentuk pelayanan publik yang buruk, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutupi kebobrokan birokrasi dan melindungi pihak-pihak yang bermasalah.


"Kami sangat geram dan menyayangkan sikap Inspektorat yang seolah kebal hukum dan menutup mata. Surat resmi permohonan informasi kami sama sekali tidak digubris. Ini menjadi preseden buruk bagi transparansi anggaran di Lampung Barat. Jika lembaga pengawas internalnya saja masuk angin dan tidak transparan, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa uang negara diselamatkan?" tegas Sugeng Purnomo.


DPC AJP Lampung Barat mengingatkan bahwa penyelesaian temuan BPK bukanlah sebuah imbauan, melainkan kewajiban mutlak yang diikat oleh undang-undang. Berikut adalah landasan hukum yang akan dijadikan dasar pergerakan AJP:


1. Tanggung Jawab Hukum Inspektorat dan Kewajiban Keterbukaan Informasi

Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan. Pengabaian terhadap surat permohonan informasi dari AJP merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap:


- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi kinerja badan publik dilindungi oleh konstitusi.


- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sikap tidak membalas surat resmi merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian kewajiban pelayanan.


2. Akibat Hukum bagi Sekwan yang Mengabaikan Temuan BPK

Pihak Sekwan DPRD Lampung Barat tidak bisa lepas tangan begitu saja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, aturan mainnya sangat jelas:


- Pasal 20 ayat (1) dan (3): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban/penjelasan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.


- Pasal 26 ayat (2): Terdapat Sanksi Pidana. Setiap pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jika temuan tersebut mengandung unsur kerugian negara yang tidak dipulihkan, maka ranahnya beralih menjadi Tindak Pidana Korupsi.


Langkah Tegas DPC AJP: Ombudsman hingga APH


Atas kebuntuan informasi dan dugaan pelanggaran hukum ini, DPC AJP Lampung Barat telah menyusun langkah-langkah strategis dan terukur:


Pertama, dalam waktu dekat, AJP akan secara resmi melaporkan Inspektorat Lampung Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Kedua, AJP berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam tenggat waktu yang wajar iktikad baik tidak kunjung ditunjukkan baik oleh Inspektorat maupun Sekwan DPRD, DPC AJP Lampung Barat tidak akan segan-segan menyeret persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri, atas dugaan tindak pidana k