KONKRIT NEWS
Rabu, April 29, 2026, 18:41 WIB
Last Updated 2026-04-29T11:41:18Z
DaerahHukum dan KriminalLampung

ABR Muda Indonesia Siap Kawal Dugaan Kriminalisasi Pers Wildan Hanafi

Advertisement


Bandar Lampung, 29 April 2026 Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia menyatakan sikap tegas untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Wildan Hanafi, wartawan yang diduga mengalami intimidasi dan ancaman dari Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, sebagaimana terungkap dalam rekaman percakapan dan pemberitaan media.


Berdasarkan bukti yang beredar, terdapat pernyataan yang mengandung unsur ancaman kekerasan secara eksplisit, termasuk ucapan bernada agresif serta indikasi pengerahan pihak lain. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan tindakan yang tidak beretika, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.


Direktur Eksekutif ABR Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini harus dilihat secara serius dalam perspektif hukum.


“Kami menilai adanya dugaan intimidasi yang tidak bisa dianggap sebagai emosi sesaat. Pernyataan bernada ancaman, apalagi disertai indikasi mobilisasi pihak lain, patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap insan pers,” tegasnya.


Lebih lanjut, secara yuridis peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur:


- Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, apabila dilakukan melalui media elektronik;

- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait penghalangan kerja jurnalistik.


ABR Muda Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.


Sebagai langkah konkret, ABR Muda Indonesia akan:


1. Memberikan pendampingan hukum kepada Wildan Hanafi;

2. Mengkaji seluruh alat bukti, termasuk rekaman percakapan;

3. Menempuh langkah hukum yang diperlukan;

4. Mengawal perkara ini hingga tercapai kepastian hukum yang adil.


Sementara itu, Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., CM., SHEL, turut memberikan penegasan bahwa pejabat publik wajib menjaga etika dalam berkomunikasi.


“Pejabat publik tidak boleh menggunakan pendekatan intimidatif terhadap wartawan. Jika terdapat keberatan atas pemberitaan, mekanisme hukum telah tersedia melalui hak jawab, bukan dengan ancaman,” ujarnya.


ABR Muda Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia.  (Rls)