Advertisement
LIWA, LAMPUNG BARAT – Menanggapi adanya dinamika publik serta pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kedudukan dan langkah investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, organisasi secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk memberikan klarifikasi hukum (legal standing) yang transparan dan profesional.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa AJP adalah entitas organisasi yang sah dan diakui oleh negara secara nasional. Hal ini dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: AHU-0013654.AH.01.07.TAHUN 2021 serta telah tercatat resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat dengan nomor laporan 220/011/IV.04/2026.
"AJP bukan sekadar perkumpulan tanpa dasar. Kami memiliki legalitas yang kuat di tingkat tertinggi negara. Oleh karena itu, kehadiran kami di Lampung Barat membawa mandat konstitusi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance)," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Menanggapi ketidaknyamanan pihak-pihak tertentu atas pergerakan AJP yang vokal, Sugeng menjelaskan bahwa langkah AJP dalam menyoroti kebijakan publik—seperti implementasi sistem merit ASN dan pengawasan anggaran daerah—adalah bagian dari kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.
AJP menegaskan posisinya sebagai organisasi yang Independen, yang berarti tidak berada di bawah koordinasi atau kendali organisasi profesi lainnya. "Kami menghormati seluruh organisasi yang ada, namun AJP memiliki independensi mutlak dalam menentukan arah perjuangan organisasi. Kami bekerja berdasarkan data, fakta, dan bukti otentik seperti dokumen, rekaman, serta hasil investigasi lapangan," tambahnya.
Saat ini, DPC AJP Lampung Barat tengah aktif berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas eksternal seperti Kemenpan RB dan Ombudsman RI guna mengawal laporan terkait dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diambil semata-mata untuk memitigasi potensi kerugian daerah dan memastikan aturan hukum tetap tegak.
"Jika ada pihak yang mempertanyakan apa itu AJP, kami menjawab dengan kerja nyata. Kami adalah mitra kritis pemerintah. Ketidaknyamanan pihak tertentu bagi kami adalah indikator bahwa fungsi pengawasan yang kami jalankan sedang bekerja pada jalur yang benar," tutup Sugeng.
Melalui rilis ini, DPC AJP Lampung Barat mengimbau semua pemangku kepentingan untuk melihat gerakan ini sebagai upaya kolektif dalam memperbaiki daerah, bukan sebagai ancaman sektoral bagi organisasi manapun.
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) adalah organisasi berbadan hukum yang fokus pada jurnalistik investigasi, advokasi masyarakat, dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas negara di tingkat daerah hingga pusat.

