Advertisement
Bandar Lampung – Dewan Pengurus Wilayah Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (DPW YLHBR-ABR) Lampung melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut program negara yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak gizi masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
Ketua DPW YLHBR-ABR Lampung, Adit Gumilang, S.H., menegaskan bahwa apabila dugaan adanya transaksi penentuan titik dapur dengan imbalan tertentu terbukti melalui proses hukum, maka hal tersebut merupakan penyimpangan serius yang harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Kami mengecam keras setiap dugaan jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis di Lampung. Program ini bukan ladang bisnis, bukan ruang bagi para pemburu rente, dan bukan objek yang dapat diperjualbelikan. Apabila benar terdapat praktik semacam itu, maka yang diperdagangkan bukan sekadar titik dapur, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan gizi yang layak," tegas Adit.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran Program MBG merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dugaan praktik percaloan atau penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
"Kami mendesak dan mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung agar mengusut setiap dugaan penyimpangan hingga ke akar persoalannya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan jabatan, pengaruh, atau kewenangannya, maka seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
DPW YLHBR-ABR Lampung juga menilai pelaksanaan Program MBG di Lampung harus dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Menurut Adit, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi, tetapi harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya dalam menurunkan persoalan gizi dan meningkatkan kualitas kesehatan anak.
Secara filosofis, lanjut Adit, gizi merupakan fondasi pembangunan manusia. Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program distribusi makanan, melainkan investasi negara untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis, DPW YLHBR-ABR Lampung secara resmi membuka Loket Pengaduan Hukum Gratis bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan jual beli titik dapur SPPG, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam pelaksanaan Program MBG di Provinsi Lampung.
Melalui loket tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, menyampaikan pengaduan, menyerahkan data maupun bukti pendukung, serta memperoleh pendampingan hukum secara gratis. Seluruh laporan akan dipelajari secara profesional dan, apabila memiliki dasar yang memadai, akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
"Kami mengajak masyarakat Lampung untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan jual beli titik dapur MBG atau bentuk penyimpangan lainnya. Jangan biarkan program yang menjadi harapan masyarakat dicederai oleh kepentingan segelintir pihak. DPW YLHBR-ABR Lampung siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk komitmen kami mengawal program strategis nasional agar berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat," pungkas Adit.
Loket Pengaduan Hukum Gratis DPW YLHBR-ABR Lampung dapat diakses langsung di:
Kantor YLHBR-ABR Indonesia: Jl. Dr. Harun II No. 98, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung 35128
Hotline/WhatsApp Pengaduan: 0888-0809-8636
DPW YLHBR-ABR Lampung menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengawasi dan mengusut setiap dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis. Organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa pandang bulu guna menjaga integritas program serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampung.
(Red)
.jpg)
