KONKRIT NEWS
Senin, Juni 15, 2026, 15:14 WIB
Last Updated 2026-06-15T08:14:07Z
.Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli dan Selisih Dana Alat Praktik, SMKN 3 Bandar Lampung Jadi Sorotan

Advertisement


Bandar Lampung – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, tudingan mengarah kepada seorang guru di SMKN 3 Bandar Lampung berinisial NR.


Berdasarkan keterangan sejumlah sumber baru-baru ini, NR yang juga menjabat sebagai wali kelas diduga mewajibkan siswa membawa oleh-oleh setiap kali mengikuti kegiatan Kunjungan Industri (KI). Oleh-oleh yang diminta disebut berupa makanan atau minimal cokelat.


Seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan permintaan tersebut. Menurutnya, tidak semua siswa memiliki uang saku yang cukup selama kegiatan berlangsung.


"Setiap selesai kegiatan Kunjungan Industri, beberapa dari kami diharuskan membawa oleh-oleh berupa makanan, minimal cokelat. Kadang uang saku yang kami miliki hanya cukup untuk kebutuhan sendiri. Jika tidak dipenuhi, kami khawatir akan dipersulit saat mengikuti ujian," ujar sumber tersebut.


Selain dugaan permintaan oleh-oleh, NR juga disebut mewajibkan siswa kelas XI Jurusan Kecantikan mencari pelanggan untuk layanan perawatan di Teaching Factory (TEFA) salon kecantikan milik sekolah.


Menurut sumber yang sama, siswa yang tidak mampu memenuhi target pencarian pelanggan dikenakan kewajiban membayar sejumlah uang.


"Kami satu kelas diberi tugas mencari klien agar datang melakukan perawatan di salon kecantikan sekolah. Jika target tidak tercapai, setiap siswa diminta membayar Rp80 ribu," katanya.


Praktik tersebut, menurut sejumlah orang tua siswa, menimbulkan keberatan. Sebagian mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir anak mereka mendapat perlakuan berbeda di sekolah apabila menolak.


Salah seorang wali murid berharap instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan yang terjadi di lingkungan pendidikan.


"Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Ombudsman, dan Satgas Saber Pungli dapat menindaklanjuti laporan-laporan semacam ini secara tegas agar tidak merugikan siswa maupun orang tua," ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, NR belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Sementara itu, kepala sekolah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/6/2026), juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan maupun ancaman yang disampaikan sejumlah siswa dan orang tua.


Selain dugaan pungutan, muncul pula sorotan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan alat praktik siswa yang dinilai kurang transparan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 60 siswa penerima bantuan alat praktik kecantikan dengan nilai alokasi sebesar Rp1,6 juta per siswa. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan barang yang diterima siswa.


Menanggapi informasi tersebut, Ketua ABR Muda Indonesia, Yoga Pratama, S.H., meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengadaan barang praktik tersebut.


Menurut Yoga, apabila pengadaan bersumber dari Dana BOS, maka sekolah wajib memiliki dokumen perencanaan, pengadaan, hingga bukti pembelian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara jika berasal dari program bantuan khusus, maka harus mengacu pada petunjuk teknis program yang berlaku.


"Apakah angka Rp1,6 juta per siswa tercantum dalam SK, proposal, RKAS, atau dokumen resmi lainnya? Jika memang terdapat alokasi sebesar itu, maka sekolah harus mampu menjelaskan penggunaan seluruh anggaran tersebut secara rinci," tegas Yoga.


Ia menambahkan, apabila siswa menerima paket alat praktik yang nilai pasarannya jauh di bawah Rp1 juta, sementara anggaran yang tercatat sebesar Rp1,6 juta per siswa, maka selisih tersebut harus dapat dijelaskan melalui dokumen pengadaan yang sah.


Menurutnya, jika benar terdapat perbedaan signifikan antara nilai anggaran dan nilai barang yang diterima siswa, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang, dugaan mark-up harga, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, atau setidaknya persoalan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.


Yoga menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan pihak berwenang menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan atau pengadaan barang di sekolah, maka sanksi yang dikenakan akan bergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.


Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tata kelola atau ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan dana. Jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, apabila ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian yang timbul melalui mekanisme tuntutan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.


"Jika hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, mark-up pengadaan, penggelapan dana, atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Red)