Advertisement
Bandar Lampung – Penanganan kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di Lampung memasuki babak yang memantik perhatian publik. Bukan semata karena tersangkanya merupakan seorang pejabat pemerintah, melainkan karena muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab, seberapa jauh aparat penegak hukum akan menelusuri perkara ini?
Polresta Bandar Lampung telah menetapkan ALS sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat Kepala Bidang Perencanaan pada salah satu Dinas di Pemerintahan Provinsi Lampung. Namun setelah penetapan tersebut, ruang publik justru dipenuhi berbagai pertanyaan. Mulai dari belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka hingga kejelasan status barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik.
Sorotan mulai bermunculan, salah satunya datang dari lembaga Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Provinsi Lampung. Pihaknya mendesak kepolisian membuka perkembangan penyidikan secara lebih transparan agar tidak memunculkan persepsi bahwa perkara berhenti pada satu orang pelaku.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berlangsung. Kasus ini menyangkut distribusi barang kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata Adit Gumilang, S.H, Ketua DPW ABR Indonesia Provinsi Lampung, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan mata rantai distribusi Minyakita yang diduga bermasalah. Penyidik dinilai perlu menelusuri asal pasokan minyak, jalur distribusi, pihak yang menerima pasokan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Adit Gumilang mengatakan masyarakat tidak hanya ingin mengetahui siapa yang tertangkap, tetapi juga siapa yang mengendalikan mekanisme distribusi hingga dugaan pelanggaran itu bisa terjadi.
“Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelaku di lapangan. Jika ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai arah penyidikan. Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati hanya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Pernyataan singkat itu belum mampu menghapus tanda tanya yang berkembang di masyarakat. Sebab, Minyakita merupakan program pemerintah yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan distribusi berpotensi mengganggu tujuan program tersebut serta merugikan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah penyidikan akan berhenti pada satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru membuka fakta yang lebih luas mengenai tata niaga dan distribusi Minyakita di Lampung?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum. Dalam perkara yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, publik tidak hanya menuntut kepastian mengenai siapa yang bersalah, tetapi juga mengharapkan pengungkapan menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Terpisah, Pejabat Pemprov Lampung yang diduga terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya ternyata nomor yang biasa digunakan sudah tidak aktif. Hal ini juga menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, jika oknum pejabat tersebut memang tersangka, faktanya tidak ditahan. Jika ada upaya penangguhan penahanan, apakah sudah sesuai dengan prosedur?
Fakta manarik juga tekuak ketika media mengkonfirmasi Kepala Dinas yang menjadi pimpinan oknum Kabid perencanaan tersebut. Menurutnya, ALS tidak ditahan.
"ALS tidak ditahan kok, karena baru saja menghadap saya menjelaskan persoalan terkait Minyakita," ujarnya.
Hal itu semakin menjadi tanda tanya, jadi sebenarnya apa status hukum dari oknum pejabat tersebut.
"Kalau benar tersangka kenapa tidak ditahan? Kita tunggu saja penjelasan rinci dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut," tutup Adit. (Red)

