KONKRIT NEWS
Jumat, Juni 12, 2026, 23:10 WIB
Last Updated 2026-06-12T16:10:14Z
.Bandar Lampungedukasi

UKM-F FH UBL MEDIKUM Gelar Diskusi Publik, Ketua Umum ABR Indonesia Bahas Jalan Tengah Atasi Kejahatan Jalanan

Advertisement

 


Bandar Lampung – Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UKM-F FH UBL) MEDIKUM menggelar Diskusi Publik Cepat Tanggap Isu Terkini bertema “Jalan Tengah Atas Maraknya Kejahatan Jalanan”. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas solusi komprehensif terhadap meningkatnya tindak kriminal di ruang publik.


Salah satu pemateri utama adalah Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Dr. (C) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., SHEL. Diskusi juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hi. Garincha Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., Kabag Wassisdik Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring, S.H., M.H., Akademisi Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., serta perwakilan LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal.


Dalam pemaparannya, Dr. (C) Hermawan menegaskan bahwa penanganan kejahatan jalanan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi harus dilakukan melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat.


“Persoalan kejahatan jalanan harus dilihat secara utuh. Selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan upaya pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan peran keluarga, lingkungan, dan lembaga pendidikan agar potensi munculnya pelaku kejahatan dapat diminimalisir sejak dini,”

ujar Hermawan.


Sementara itu, Dr. Benny Karya Limantara membahas persoalan kejahatan jalanan melalui tinjauan hukum pidana positif dan hukum progresif. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana positif memberikan dasar normatif yang jelas dalam menindak pelaku kejahatan melalui aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aparat memiliki landasan yang kuat untuk menegakkan ketertiban dan memberikan kepastian hukum.


Namun, menurut Benny, pendekatan hukum positif saja belum cukup untuk menyelesaikan akar persoalan kejahatan jalanan. Ia menekankan pentingnya perspektif hukum progresif yang memandang hukum tidak sekadar sebagai teks aturan, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan substantif dan perlindungan terhadap masyarakat.


“Penegakan hukum harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks hukum progresif, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi juga pada kemanfaatan hukum, pemulihan sosial, dan pencegahan berulangnya kejahatan,”

jelas Benny.


Ia juga menyoroti perlunya kebijakan kriminal yang seimbang antara penindakan dan rehabilitasi sosial, terutama bagi pelaku yang masih berusia muda atau dipengaruhi faktor lingkungan dan ekonomi.


Dari sisi legislatif, Hi. Garincha Reza Pahlevi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Adapun AKBP Jumadi Sembiring memaparkan langkah-langkah kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan melalui patroli, penindakan terhadap pelaku kriminal, serta upaya preventif di tengah masyarakat.


Sementara itu, M. Arif Ridho Tawakal dari LBH Bandar Lampung mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.


Melalui diskusi publik yang digagas UKM-F FH UBL MEDIKUM tersebut, para peserta berharap lahir rekomendasi dan gagasan konstruktif yang dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan dalam menangani persoalan kejahatan jalanan secara efektif dan berkelanjutan. (Red)