KONKRIT NEWS
Kamis, Agustus 13, 2026, 15:41 WIB
Last Updated 2026-08-13T08:41:47Z
Bandar LampungNasional

MERDEKA DI ANTARA KEADILAN YANG TIMPANG DAN “JURUS” PRABOWO SIKAT PERAMPOK NEGARA

Advertisement

 


Persembahan 81 Tahun Indonesia Merdeka
Oleh: Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L.
Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia)

Kemerdekaan Indonesia tidak boleh berhenti pada upacara, pengibaran bendera, atau pidato yang penuh dengan kata-kata heroik. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan terpenting justru sederhana: apakah rakyat benar-benar telah merasakan kemerdekaan dalam keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum?

Sebab, sebuah bangsa boleh merdeka dari penjajahan, tetapi rakyatnya belum tentu merdeka dari ketidakadilan.

Kita patut memberikan apresiasi terhadap keberanian Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan semangat untuk memburu dan memberantas praktik korupsi, kebocoran anggaran, mafia, serta pihak-pihak yang menikmati kekayaan negara secara tidak sah.

Jika negara benar-benar ingin melakukan lompatan besar menuju Indonesia Emas 2045, maka keberanian untuk “menyikat perampok negara” harus diterjemahkan menjadi agenda penegakan hukum yang konsisten, terukur, profesional, dan tidak tebang pilih.

Namun, di sinilah ujian sesungguhnya.

Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras di panggung, tetapi lunak di ruang kekuasaan.

Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tidak mengenal siapa kawan dan siapa lawan. Hukum harus tegas terhadap koruptor, tetapi tetap adil terhadap rakyat kecil. Hukum tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan, apalagi menjadi senjata politik.

Keadilan yang Timpang adalah Ancaman bagi Kemerdekaan

Ketika rakyat kecil begitu mudah berhadapan dengan hukum, sementara orang yang memiliki kekuasaan, uang, dan jaringan mampu berlama-lama menghindari pertanggungjawaban, maka negara sedang mempertontonkan ketidakadilan yang berbahaya.

Karena itu, ABR Indonesia berpandangan bahwa perang terhadap korupsi harus diletakkan dalam kerangka supremasi hukum, bukan sekadar supremasi kekuasaan.

Presiden boleh memiliki keberanian politik. Aparat penegak hukum harus memiliki keberanian profesional. Dan masyarakat sipil harus memiliki keberanian untuk mengawasi.

Tiga kekuatan inilah yang harus berjalan bersama.

Kemerdekaan Harus Berarti Keadilan

Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga berarti rakyat bebas dari ketakutan terhadap ketidakadilan, bebas dari pemerasan, bebas dari mafia, bebas dari korupsi, serta memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Negara tidak boleh membiarkan APBN dan APBD menjadi bancakan segelintir elite.

Setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan pekerjaan, pelayanan publik, dan kesejahteraan.

Karena itu, ketika ada orang yang merampok uang negara, sesungguhnya yang dirampok bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Yang dirampok adalah masa depan anak-anak Indonesia.

Yang dicuri adalah kesempatan rakyat miskin untuk memperoleh pendidikan.

Yang dikorupsi adalah hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Yang diselewengkan adalah pembangunan daerah.

Dan yang dihancurkan adalah kepercayaan rakyat kepada negara.

“Sikat Perampok Negara”, Tetapi Jangan Sikat Keadilan

Semangat Presiden Prabowo untuk membersihkan negara harus kita dorong menjadi gerakan nasional pemberantasan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan.

Namun, kami mengingatkan satu hal:

Perampok negara harus disikat, tetapi keadilan jangan ikut disikat.

Setiap proses hukum harus tetap berdasarkan bukti yang cukup, hukum acara, independensi aparat penegak hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Tidak boleh ada kriminalisasi.

Tidak boleh ada tebang pilih.

Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Dan tidak boleh pula pemberantasan korupsi berubah menjadi sekadar pertunjukan politik.

Rakyat membutuhkan hasil, bukan hanya slogan.

Rakyat ingin melihat uang negara yang diselamatkan.

Rakyat ingin melihat aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara.

Rakyat ingin melihat pelaku kejahatan ekonomi dihukum secara proporsional.

Dan rakyat ingin memastikan bahwa setelah satu koruptor ditangkap, sistem yang memungkinkan korupsi itu terjadi juga diperbaiki.

Indonesia Emas Tidak Akan Lahir dari Negara yang Membiarkan Korupsi

Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi negara maju.

Namun, kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi akan kehilangan makna apabila kebocoran anggaran dan korupsi terus menjadi penyakit struktural.

Karena itu, perang melawan korupsi harus naik kelas.

Bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantainya.

Perizinan harus transparan.

Pengadaan barang dan jasa harus terbuka.

Pengawasan harus diperkuat.

Pelapor atau whistleblower harus dilindungi.

Aparat penegak hukum harus independen.

Konflik kepentingan harus diperketat.

Dan pejabat publik harus memahami bahwa jabatan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk melayani rakyat.

ABR Indonesia Berdiri di Sisi Rakyat

Sebagai Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia, saya menegaskan bahwa ABR Indonesia tidak boleh menjadi organisasi yang hanya hadir ketika kamera menyala.

ABR Indonesia harus hadir ketika rakyat mencari keadilan.

Kami mendukung pemerintahan yang serius memberantas korupsi. Kami mendukung aparat penegak hukum yang profesional. Tetapi pada saat yang sama, kami akan terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan berbahaya, sementara hukum tanpa keadilan akan kehilangan ruhnya.

Kami ingin Indonesia yang kuat, tetapi bukan negara yang menakutkan rakyat.

Kami ingin pemerintah yang tegas, tetapi tetap tunduk pada hukum.

Kami ingin pemberantasan korupsi yang keras, tetapi tetap fair.

Kami ingin pembangunan yang cepat, tetapi tidak boleh mengorbankan hak rakyat.

Dan kami ingin Indonesia Emas 2045 bukan sekadar visi elite, melainkan masa depan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

81 Tahun Merdeka: Saatnya Merdeka dari Ketidakadilan

Pada usia 81 tahun Republik Indonesia, mari kita berhenti bertanya apakah Indonesia sudah merdeka.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Sudahkah keadilan benar-benar merdeka?

Jika hukum masih dapat dipermainkan oleh kekuasaan dan uang, maka perjuangan belum selesai.

Jika koruptor masih mampu membeli pengaruh, maka perjuangan belum selesai.

Jika rakyat kecil masih takut mencari keadilan, maka perjuangan belum selesai.

Dan jika kekayaan negara masih dapat dijarah oleh segelintir orang, maka kemerdekaan kita belum sempurna.

Maka, pada momentum 81 tahun Indonesia merdeka ini, ABR Indonesia menyerukan:

Lawan korupsi.
Lawan mafia.
Lawan ketidakadilan.
Lawan penyalahgunaan kekuasaan.
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kita dukung keberanian pemerintah untuk menyikat para perampok negara.

Tetapi kita juga harus memastikan bahwa pedang hukum digunakan dengan satu prinsip:

Tajam kepada kejahatan, tetapi tetap adil kepada manusia.

Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan seberapa banyak orang yang dapat dihukum, melainkan seberapa kuat hukum mampu melindungi rakyat dan menyelamatkan masa depan bangsa.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan.

Merdeka adalah ketika keadilan berdiri tegak, hukum tidak dapat dibeli, dan kekayaan negara kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L.
Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia)