Dianakrobi
26/07/19, 26.7.19 WIB
Last Updated 2019-07-26T07:48:07Z
DaerahHukum dan Kriminalpesawaran

Ops Sikat Krakatau 2019, Polres Pesawaran Gelar Gelar Konferensi Pers

Advertisement
Pesawaran, KN
Polres Pesawaran menggelar Konferensi Pers ungkap kasus dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2019 yang dilaksanakan di depan Mako Mapolres Pesawaran, Kamis (25/07/2019) Pukul 09.30 Wib.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.IK., S.H, dengan didampingi Kasat Reskrim, IPTU Hasbi Eko Purnomo, S.IK dan Anggota Satreskrim Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran mengungkapkan bahwa, “Ops Sikat Krakatau 2019 Polres Pesawaran yang berlangsung selama 14 hari yang terhitung mulai dari tanggal 05 sampai dengan 18 Juli 2019 ini dengan 02 (Dua) TO (Target Operasi) dan 03 (Tiga) Non TO, Satreskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengamankan 08 tersangka kejahatan dari 04 kasus Curas, Curat, Curanmor (C3), Penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan peledak yang terjadi diwilayah hukum Polres Pesawaran,”.

“Hasil dari Ops Sikat Krakatau 2019 Polres Pesawaran juga mengamankan senjata api dengan 7 pucuk senpi rakitan jenis revorver beserta 8 butir amunisi dengan rincian 6 butir amunisi aktif kaliber 38 MM dan 2 butir amunisi aktif kaliber 5,56 MM dan Bahan peledak sebanyak 2 buah Granat jenis manggis diduga masih aktif yang kini telah dititipkan di gudang senjata Brimob, Senjata api & Bahan peledak tersebut kami amankan dari hasil penggalangan oleh personil gabungan Satuan Fungsi Polres Pesawaran kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran,” Lanjut Kapolres.

“Kemudian kasus C3, kita mengamankan 08 tersangka dengan barang bukti 1 unit mesin pemotong kayu merk Nebbex warna kuning, 1 buah kotak Handphone merk Vivo Y91 warna merah, 1 unit R2 tanpa plat, 2 pasang kerangka body kendaraan R2 jenis Honda Beat, 1 buah masing-masing STNK dan BPKB kendaraan roda 2 Honda Beat warna hitam,” Terang dia.

Selain ungkap kasus Ops Sikat Krakatau 2019 Polres Pesawaran, Satreskrim juga mengungkap kasus tindak pidana selama bulan Juli 2019 dengan jumlah kasus 3 perkara yaitu Tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur (Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak), Tindak pidana Penambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin (Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Tindak pidana Bidang ITE (Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE) dan tersangka yang berhasil diamankan yaitu 6 orang dengan barang bukti 1 unit mesin Jack Hamer merk Dongcheng warna biru, 1 unit mesin diesel warna merah, 1 unit mesin sedot air, 1 buah terpal warna biru, 3 buah palu bergagang kayu, 5 buah pahat besi, 2 buah linggis, 1 buah derigen ukuran 35 liter warna biru, 3 buah karung putih kosong bertuliskan Bogasari, 20 buah karung berisikan bebatuan dan 1 unit Handphone merk china Mobile warna gold. 
(Suprihadi)