KONKRIT NEWS
11/05/20, 11.5.20 WIB
Last Updated 2020-05-11T11:08:45Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Rawan begal, YLHBR siap bantu masyarakat.

Advertisement

Bandar Lampung - Kejahatan kriminal kian marak di daerah Bandar Lampung, berbagai kejahatan terjadi di bulan Ramadhan, salah satunya terjadi di rawa laut Bandar Lampung  Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.30 Wib, terjadi pembegalan terhadap salah satu ojol dengan sadis si pelaku membegal ojol tersebut menggunakan senjata tajam hingga melukai korban. Sehingga korban berlumur darah.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial menjadikan warga bandar Lampung trauma untuk bepergian pada malam hari. Sehingga para pekerja malam pun seperti ojol was was akan beredarnya pelaku pembegalan di sekitar Bandar Lampung. 

Menyikapi kejadian itu, Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) berkomentar terkait maraknya kejahatan belakangan ini. Salah satu Tim advokasi di YLHBR-ABR  Ferdian Utama saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan kejahatan begal harus cepat di netralisir agar masyarakat Bandar Lampung  lebih merasa aman dan terjaga.

"Negara melalui kepolisian tidak boleh tinggal diam. Warga berhak memiliki rasa aman dan nyaman. Polisi harus menjamin hal itu dengan melakukan pengamanan dan giat-giat lainnya agar kejahatan makin berkurang bahkan hilang di provinsi Lampung, khususnya  di kota Bandar Lampung," ungkap Ferdi.

Ditempat berbeda, Mario Andreansyah ketua umum YLHBR juga mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati lagi, dan bagi yang membutuhkan bantuan hukum YLHBR siap mendampingi warga yang kurang mampu, ucap Mario.

Disisi lain, Hermawan pembina YLHBR pun turut berkomentar atas peristiwa tragis tersebut, pihaknya mengatakan kalau itu dibiarkan, kejahatan lainnya akan menyusul mungkin lebih tragis lagi dari sebelumnya siapa bisa menjamin.

"Untuk itu kita sebagai masyarakat harus lebih waspada dan hati-hati. Kepada pihak kepolisian harus memperketat keamanan agar kami warga masyarakat lebih aman dan nyaman. Selain itu, ABR juga siap mendampingi masyarakat kurang mampu dalam proses pendampingan hukum. (Ferdi/KN)