KONKRIT NEWS
31/07/20, 31.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-30T17:03:15Z
Hukum dan Kriminal

Warga Bandar Lampung Ini Gugat Pembawa Lagu Aisyah Istri Rosulurlloh Terkait Hak Cipta

Advertisement

Bandar Lampung - Kantor Hukum Budi Yulizar, SH & Patners yang terdiri dari Budi Yulizar, SH,. Heri Alfian, SH., Merli Yunita Sari, SH,. Iskandar, SH,. Deswita Apriyani, SH,. dan M. Anton, SH, siap untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Bukan tanpa alasan, Kantor Hukum Budi Yulizar, SH & PATNERS ini terkait dengan permasalahan arransemen lagu Harlin Pasili Ansori - Half Night Trip to Bait Al Hamid Song Owner of right, writen, and piano perfomed by Harlin Pasili Ansori yang di publish di halaman youtube tanggal 5 mei 2011 dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=nP_XgG3JQBg dengan view sebanyak 79.000 kali di tonton yang diduga telah di akui sebagai hasil karya musisi malaysia yaitu Razif Zainuddin atau Razif Projector Band.

Menurut Budi Yulizar sebagai Ketua Tim, mereka siap untuk melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak yang mengakui lagu milik Harlin Pasili Ansori - Half Night Trip to Bait Al Hamid yang di klaim sebagai hasil karya ciptaan musisi Malaysia tersebut.

"Klien kami memiliki bukti yang sangat kuat sebagai pencipta lagu/arransement tersebut, karena lagu tersebut dibuat oleh Harlin Pasili Ansori pada tahun 2009 dan selesai pada tahun 2010,"ungkapnya. Kamis (30/7/2020).

"Pada tahun 2010 Klien Kami untuk pertama kalinya mempublikasikan hasil karyanya melalui Toko Online Lagu dan Beat “soundeclik.com”, situs CDbaby, songstall, Itune & Applemusic, googleplay, Deerez,Spotify, Amazon, dan beberapa took music lainnya,"tutur Budi.

Selanjutnya, sambung Heri Alfian sebagai salah satu anggota tim Advokat, arransement / lagu Harlin Pasili Ansori - Half Night Trip to Bait Al Hamid Song Owner of right, writen, and piano perfomed by Harlin Pasili Ansori yang di publish di halaman youtube tanggal 5 mei 2011 dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=nP_XgG3JQBg dengan view sebanyak 79.000 kali di tonton, dan menurut Undang-undang Internasional/Traktat Internasional Klien kami telah mengupload lebih dahulu yaitu pada tahun 2011. " Maka klien kami memiliki hak yang secara otamatis melekat dan memiliki hak melekat," jelas dia.

Diteruskan oleh Merli Yunita Sari, pada tanggal 2 Agustus 2017 Hasbi Haji Muh Ali Mr. Bie mempublikasikan lagu melalui youtube yang berjudul “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim diciptakan oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production). "Lagu yang berjudul “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production) mempunyai kesamaan identik dengan lagu “Half Night To Bait Al Hamid” yang diciptakan oleh Klien Kami pada tahun 2010," terangnya.

Iskandar juga menambahkan pada sekitar awal tahun 2020 klein kami telah melakukan keberatan untuk dilakukan Take Down, Strike kepada Youtube mengenai publikasikan lagu yang berjudul “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim diciptakan oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production dan dikabulkan oleh youtube dengan meng-take down lagu tersebut." Sehingga lagu “Aisah Istri Rasulullah” oleh Projektor Band tidak dapat dibuka kembali dan hilang dari halaman pencarian channel youtube," bebernya.

"Bahwa akibat adanya dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Razif Projektor Band terhadap lagu milik Klien Kami, maka klien kami mengalami kerugian moral berupa hilangnya hak cipta yang diakui Razif Projektor Band dan kerugian ekonomi berupa tidak mendapatkan Royalty dari hak cipta klien kami tersebut," tutur dia.

Deswita Apriyani, dan M. Anton juga secara bersamaan menyampaikan, tim hukum mereka masih membuka ruang untuk duduk bersama dan membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Untuk itu kami mengundang Razif Zainuddin atau Razif (Gitar utama) Projector Band, Projector Band dan Pimpinan Media Asia Production (MAP MUSIC) untuk datang ke Indonesia yaitu di Kedutaan besar Malaysia di Jakarta pada tanggal dan hari yang akan kita sepakati nantinya, atau kita bertemu di kedutaan besar Indonesia di malaysia, jika tidak ada solusi secara kekeluargaan, maka kami akan siap untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau Pengadilan Internasional," (Holidi/KN).