Advertisement
![]() |
Ketua Gepenta Tanggamus Syolahuddin Magad Saat Berkunjung Ke Graha Biru Empat Tujuh |
Hal itu diungkapkan saat Syolahuddin Magat berkunjung ke kantor Graha Biru Empat Tujuh tepat nya di daerah Pahoman Bandar Lampung, senin malam 6 Januari 2017.
"Ini merupakan preseden buruk supremasi hukum dalam penanganan dan
pemberantasan Narkoba di tanoh Lampung," ungkapnya.
"Patut disayangkan cara-cara penanganan hukum yang dilakukan oleh BNN dan Polda Lampung dalam perkara Narkoba dan Psikotropika ini, apalagi ini melibatkan pejabat daerah yang seharusnya dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, tapi malah menjadi contoh yang buruk," terang Syolahuddin Magad.
Ketua GEPENTA Tanggamus yang biasa disapa Magad itu menambahkan, "penanganan seperti ini sama sekali tidak mengurangi korban penyalahgunaan obat terlarang, justru mendorong masyarakat untuk mencoba menjadi korban selanjutnya. Penangan hukum model ini sama sekali tidak memberi efek jera pada pemakai dan pengedar zat tetlarang tersebut," tambahnya.
"Percuma saja ada BNN kalau setiap pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba selalu selesai dengan rehabilitasi, sementara uang negara sudah cukup banyak yang dikeluarkan untuk membiayai BNN itu, kalau begitu-begitu saja cara kerja BNN lebih baik tidak ada BNN saja, kan lumayan uang
negara untuk dialokasikan keobjek pembangunan yang lain," tegas Syolahuddin Magad.
(Red/Kn)