Advertisement
BANDAR
LAMPUNG - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan bertambah dua Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Hal ini menjadi salah satu kesimpulan
Rapat Pembahasan Perubahan Kelembagaan UPTD, Kamis (12/10/2017) di Ruang
Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Rapat
Pembahasan diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas
Dinas Kehutanan, diantaranya Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian.
Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov.
Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri menjelaskan, bahwa
berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/4284/SJ tanggal 18
September 2017 tentang Percepatan Penyesuaian dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Saat
ini Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki 15 UPTD Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH), akan menjadi 17 UPTD. Penambahan dua UPTD KPH
yaitu KPH Way Waya dan KPH Batu Serampok. Hal ini berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor SK.68/Menhut-II/2010 tentang Penetapan
Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi Provinsi Lampung.
Upaya
pengelolaan sumber daya hutan di tingkat tapak merupakan langkah
strategis dalam mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini juga dalam mendukung visi Gubernur Lampung M. Ridho
Ficardo "Lampung Maju dan Sejahtera", tegas Syaiful Bachri. (Red/KN)