Advertisement
BANDAR
LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung menandatangani perjanjian tentang Pelaksanaan
Program Penanggulangan Kemiskinan. Penandatanganan ini dilakukan
masing-masing Koordinator Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
(TKPK), di ruang rapat Bappeda Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2017).
"Kita
memiliki kewenangan dan kewajiban mengentaskan kemiskinan. Melalui
kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan dan meningkatkan koordinasi
pengentasan kemiskinan," kata Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri
saat membuka acara tersebut.
Bachtiar
Basri selaku Ketua TKPK menjelaskan, dibutuhkan perencanaan pengentasan
kemiskinan dan tindaklanjut untuk mewujudkannya. "Kita harus mampu
bekerja dalam memberikan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.
Tanpa tindak lanjut, data yang dimiliki tidak akan berarti," kata
Bachtiar.
Dalam
mengentaskan kemiskinan, Wagub Bachtiar, meminta agar wakil bupati atau
wakil wali kota selaku Ketua TKPKD mampu bertanggungjawab menurunkan
kemiskinan. "Saya tidak ingin ada yang saling menyalahkan, tetapi kita
harus support dan tingkatkan tindak lanjut mengentaskan kemiskinan,"
kata Bachtiar.
Pemprov
Lampung, menurut Kepala Bappeda Taufik Hidayat, terus berupaya
menurunkan tingkat kemiskinan di bawah rata-rata kemiskinan nasional.
Hingga kini, data kemiskinan Lampung secara makro mencapai 13,69% atau
1,1 juta jiwa penduduk.
"Berdasarkan
data BPS Provinsi Lampung, sekitar 40% penduduk Lampung berada dalam
batas rentan kemiskinan, dengan penghasilan per bulan di bawah Rp500
ribu. Sekitar 35,36% berpenghasilan Rp 300 ribu-Rp500 ribu. Oleh
karenanya, dibutuhkan anggaran besar untuk mengentaskan kemiskinan,"
kata Taufik.
Dia
menjelaskan Mesuji merupakan salah satu kabupaten yang memiliki angka
kemiskinan terkecil, namun kurang IPM-nya. Sebaliknya, Lampung Tengah
memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi karena desil I sekitar 48.965
jiwa penduduk dan desil II sekitar 42.492 jiwa penduduk. "Kita harus
mampu menurunkan kemiskinan yang diimbangi dengan peningkatan IPM," kata
Taufik.
Dalam
mengentaskan kemiskinan, Taufik Hidayat, terdapat beberapa upaya dan
kebijakan dalam mengentaskan yang menyasar ke 40% penduduk termiskin
(desil I dan desil II). Di antaranya jaminan dan bantuan sosial tepat
sasaran, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perluasan UMKM. (Red/KN)