KONKRIT NEWS
23/09/21, 23.9.21 WIB
Last Updated 2021-09-23T12:13:57Z
DaerahHukum dan KriminalLampung Timur

Kejari Lampung Timur Tetapkan Akmal Fatoni Tersangka Dana Hibah Karang Taruna

Advertisement

 

Gambar ilustrasi

Lampung - Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Kejari Sukadana Lampung Timur melakukan langkah tegas terhadap tokoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dana hibah kepada Karang Taruna setempat, Kamis (23/9) petang.

Politisi muda yang sering disebut-sebut sebagai "anak kesayangan" Wakil Gubernur Lampung yang juga mantan Bupati Lamtim, Chusnunia Chalim alias Nunik itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemkab Lampung Timur kepada Karang Taruna setempat pada anggaran tahun 2018.

“Hari ini Kejari Lampung Timur menetapkan Wakil Ketua DPRD Lamtim, Akmal Fatoni tersangka kasus dana hibah Karang Taruna dengan kerugian negara sebesar Rp 100.180.000 (seratus juta seratus delapan puluh  ribu rupiah). Kami langsung melakukan penahanan kepada tersangka dan ditempatkan di rutan Sukadana,” ujar Kajari Sukadana, Lampung Timur, Ariyana Juliastuty, SH,MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukadana, Kamis (23/9) petang.

Kabar penahanan terhadap Sekretaris DPC PKB Lampung Timur ini menjadi pembicaraan berbagai kalangan di kabupaten itu, dikarenakan selain sebagai adik kandung dari Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, selama ini Akmal Fatoni juga disebut-sebut punya kedekatan khusus dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia.

Menurut penelusuran, Akmal Fatoni sebagai ketua Karang Taruna Lamtim mengajukan proposal bantuan dana hibah sebesar 250 juta. Yang kemudian disetujui oleh Bupati saat itu, yaitu Nunik. Pencairan bantuan dilakukan dua tahap, masing-masing sebesar 125 juta.

Dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut sebenarnya sudah sejak tahun 2019 menjadi perhatian aparat penegak hukum setempat. Namun akhirnya, tindakan tegas dilakukan terhadap tokoh PKB Lamtim itu Kamis (23/9) petang diatributi sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di rutan Sukadana. (Red/KN)