KONKRIT NEWS
26/11/23, 26.11.23 WIB
Last Updated 2023-11-26T11:53:12Z
Hukum dan Kriminal

SMAN 1 Gunung Terang Tubaba Diduga Lakukan Pungli

Advertisement


TULANGBAWANG BARAT - SMAN 1 Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, diduga telah melakukan praktik pungli dengan dalih meminta sumbangan dana yang telah disetujui melalui rapat komite kepada wali murid sebesar Rp.1.600.000 pada tahun 2023.


Tidak sedikit para orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang mengikat sebesar 1,6 juta rupiah itu.


"Ya kalau dibilang keberatan ya pasti keberatan. Karena itu kan ditetapkan sebesar Rp.1.600.000. Kalau sumbangan ya secara sukarela saja, tidak mesti dipatok sekian," terang salah satu orang tua atau wali murid SMAN 1 Gunung Terang, Jumat (26/11/2023).


Beberapa orang tua atau wali murid menyatakan, pungutan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite. Padahal jelas ada larangan komite melakukan pungutan.


"Faktanya sekolah melalui komite selalu melakukan pungutan. Alasannya dana BOSP tidak cukup untuk kebutuhan operasional sekolah," jelasnya.


Terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah ini, kepala SMAN 1 Gunung Terang, Dwi Sayekti, terkesan menghindar ketika akan dikonfirmasi.


Bahkan satpam SMAN 1 Gunung Terang sempat melarang wartawan masuk sekolah tersebut. "tidak boleh masuk. Nanti saya dimarah kepala sekolah dan guru kalau ada wartawan masuk," kata satpam.


Realisasi penggunaan BOSP SMAN 1 Gunung Terang juga diduga terdapat penyelewengan. Misalnya terkait administrasi sekolah pada tahun 2022 mencapai Rp.145.782.120. Dan tahun 2023 tahap 1 sudah mencapai Rp.64.651.100.


Menyikapi hal ini, Sekertaris Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung, Ferdian Utama SH, mengatakan, terdapat perbedaan aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).


Dan jika merujuk dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, maka ada 58 item yang tidak diperboleh untuk dilakukan pungutan di sekolah. Adapun Jenis Pungli di sekolah diantaranya;


1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}.


Menurutnya, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.


Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.


Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Salah satunya, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.


Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:


Sumber penerimaan:

- Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

- Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.

Kewajiban membayar:

- Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.

- Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

Besaran yang dibayar:

- Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

- Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Jangka waktu membayar:

- Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

- Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta

Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta. (Holidi)