Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

24/03/23

Merasa Itu Haknya, Misroni Siap Ambil Kembali Tanah Yang di Serobot Oknum Warga

Merasa Itu Haknya, Misroni Siap Ambil Kembali Tanah Yang di Serobot Oknum Warga



Tulang Bawang - Misroni Warga Kampung Bawang Tirto Mulyo Kecamatan Banjar Baru Tulang Bawang Lampung yang beberapa bulan ini heboh di media sosial ( Mensos ) terkait tanah miliknya yang diduduki secara paksa ( diserobot ) oleh oknum warga setempat akan mengambil kembali apa yang menjadi haknya, hal tersebut disampaikan Misroni dan tim saat dipantau media ini berada dilokasi tanah sengketa di kampung Bawang Tirto Mulyo, Rt 02 Rw 04, Kamis (23/3/2023). 


Misroni dan timnya terpantau sedang memancangkan sepanduk dilokasi tanah yang menjadi sengketa,bertujuan agar oknum yang menduduki tanah tersebut dalam hal ini yang sudah menjadi terlapor dipolres Tulang Bawang atas nama Paimin alias Kuntil yang menduduki tanah milik Misroni sejak tahun 2020 dan merusak tanaman karet yang diperkirakan 300 batang. 


"Saya melakukan pemancangan sepanduk permintaan agar tanah saya yang mereka duduki secara paksa,segera dikosongkan karena menurut saya tanah ini sah milik saya berdasarkan surat penepatan peserta tranmigrasi tahun 1987,kurang lebih tanah itu sudah saya kelola selama 42 tahun dan baru terjadi masalah setelah ada perusahan kayu olahan masuk kekampung Bawang Tirto Mulyo ini,” ucap Misroni.


Pemancangan sepanduk juga dilakukan misroni dan tim didalam lokasi pabrik olahan kayu yang belum beroprasi yang juga menjadi milik Misroni disaksikan satpam penjaga pabrik yang sempat mengatakan kepada wartawan bahwa pabrik tersebut tidak jadi beroprasi karena menurut satpam tersebut terkait tanah yang menjadi sengketa belum ada penyeselesai. 


Bukhori yang mendampingi Mironi, mengatakan kepada tujuan utama pemacanagn sepanduk adalah meminta oknum tersebut untuk segera mengosongkan tanah yang diduduki karena itu milik Misroni. 


" Ya! yang jelas saya mewakili Misroni berharap kepada oknum warga dan pihak perusahan agar segera mengosongkan tanah, yang mereka duduki karena menurut bukti dan saksi bayak membenarkan tanah ini milik Misroni," pungkasnya. (Holidi)

23/03/23

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

 


Tulang Bawang - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up.


Para pelaku yang berhasil ditangkap semuanya pria yakni berinisial NH (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, dan AI (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/03/2023).


Lanjutnya, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, ia pulang ke rumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.


Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil milik korban, korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.


"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


AKP Sunaryo menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*) 

Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam

Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam

 


Tulang Bawang - Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (35), beprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jum'at (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal, SH, MH, berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (21/03/2023).

Lanjutnya, dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap yakni hari Jum'at (14/02/2022), sekitar pukul 15.15 WIB, saat petugas kami melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.

"Saat itu petugas kami yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet. Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan," papar AKP Taufiq.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah), dan satu buah kisau (tempat ayam).

"BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni Warga Kampung Bawang Tirto Mulyo di Panggil Polisi.

Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni Warga Kampung Bawang Tirto Mulyo di Panggil Polisi.

 


Tulang Bawang - Satuan Reserse kriminal umum (Satresmum) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, akhirnya memangil dua terduga tersangka pengerusak 300 batang pohon karet milik Misroni warga Kampung Bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru kabupaten Tulang Bawang Lampung, surat pangilan Polisi tersebut di terima kuasa hukum Misroni Junaedi, SH  rabu ( 23/3/2023 ) dan langsung diteruskan kepada dua terduga Paimin alias Kuntil dan margono keduanya juga warga kampung Bawang Tirto Mulyo. 

Dalam surat pangilan Reskrim Polres Tulang Bawang No: A/225 VI/ 2023 tertuju untuk terduga Paimin alias Kuntil, dan No: B/227/111/2023 tertuju untuk terduga Margono keduanya warga masarakat kampung bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru Tulang Bawang Lampung.

Di informasikan beberapa bulan lalu warga kampung Bawang Tirto Mulyo atas nama Misroni melapor ke satremum polres tulang Bawang atas peristiwa yang dialaminya, pengerusakan 300 batang karet miliknya yang di rusak dan dilakukan oleh dua warga setempat atas nama Paimin alias Kuntil dan Margono.

Kemudian dengan adanya Laporan dari Misroni penyedik satresmum Polres Tulang Bawang bertindak cepat dengan turun ke kebun tempat kejadian  perkara ( TKP  ) milik Misroni dan dilanjutkan dengan memangil saksi-saksi diantara dua saksi kunci yang melihat pengerusakan itu anak dari misroni sendiri dan tiga saksi dari masarakat perbatasan kebun yang sangat jelas dalam kesaksiannya menyatakan di berita acara pemeriksaan ( BAP ) saksi,bahawa kebun yang pohon karetnya dirusak adalah benar milik sah Misroni dan pohon karet 300 batang lebih yang dirusak adalah misroni yang menanam. 

Di tempat terpisah kuasahukum keluarga Misroni Junaedi, SH yang dihubungi wartawan media ini melalui telpon seluler menyampaikan,

"Mudah-mudahan setelah dua terduga pengerusakan dipangil penyidik segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, disini jelas mas, kleyen saya mengalami tindakan zolim kebunnya diambil secara paksa pohon karet dan tumbuhan yang lain yang ditanam di kebun itu dirusak dengan cara ditebang menurut saya kerugiannya tidak sedikit, jika dihitung ke nilai rupiah dari mulai pembibitan penanaman perawatan hingga karet produktif bisa dideres kisaran Rp 800,000,000," ucap Junaedi. 

Harapanpun disampaikan Junaedi,SH agar penyidik bisa bekerja profesional karena tidak menutup kemungkinan banyak pihak-pihak yang turut serta terlibat dalam pengambilan paksa kebun dan pengerusakan pohon karet milik Misroni.

"Saya yakin penyidik akan bekerja profisional apalagi kesaksian parasaksi jelas menyatakan benar adanya pengambilan paksa kebun dan pengerusakan pohon karet mengarah ke dua terduga yang juga masih satu kampung dengan Misroni," pungkasnya.

(TIM)

20/03/23

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

 


Tulang Bawang - Oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.


Oknum pelajar yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial TP (15), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Rabu (15/03/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (20/03/2023).


Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit handphone (HP) yakni HP merek Vivo Y39 warna ocean blue, HP merek Redmi 10, dan HP merek Vivo Y15S, lalu sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi Muhammad Toha (54), berprofesi tani, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang merupakan bapak kandung dari salah satu korban berinisial MI (15), berstatus pelajar, terjadinya tindak pidana curat ini pada hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, di rumahnya.


"Saat itu anak kandung saksi sedang tertidur di dalam kamarnya, sedangkan dua orang teman anaknya juga ikut menginap di rumah tersebut dan tertidur di kamar yang berbeda. Sekitar pukul 05.00 WIB, anak kandung saksi terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, kemudian membangunkan teman-temannya yang sedang tertidur, ternyata HP milik teman-temannya juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, anak kandung saksi dan dua orang temannya kehilangan empat unit HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp 12 juta," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


AKP Taufiq menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari saksi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)