KONKRIT NEWS
22/05/21, 22.5.21 WIB
Last Updated 2021-05-22T07:00:11Z
lampung utara

Buntut Laporan Salah Satu Berita Media Online di Lampung Utara

Advertisement

 

Gambar istimewa

Lampung Utara (SL) - Diduga karena adanya pemberitaan media online di Lampung Utara yang menulis dua oknum pejabat teras di Kabupaten Lampung Utara dikabarkan tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko melaporkan pimpinan media dan warga yang share berita ke Polres Lampung Utara, dengan jeratan UU ITE, Jum’at 21 Mei 2021 pukul 14.00.

Bukti laporan polisi LP/471/B/V/2021/Polda Lampung/SPKRES, atas nama pelapor Aries Satrio Sujatmiko itu cepat menyebar di kalangan wartawan dan anggota dewan dan politisi di Lampung Utara. “Iya bang, ini kami dapat foto surat laporannya, nama itu ya nama Kasat Narkoba,” kata salah seorang tokoh Lampung Utara, kepada sinarlampung.co, Jum’at 21 Mei 2021 malam.

Dalam laporan itu disebutkan, Kasat melaporkan Ardiansyah wartawan, pimpinan pimpinan media online restorasinewsberitaindonesia.co.id, dan Rasyid, swasta, dengan tuduhan melanggar UU ITE. Pada saat itu, pelapor melihat berita online di website restorasinewsberitaindonesia.co.id yang memberitakan tentang ada dua oknum pejabat teras di Lampung Utara tercidung konsumsi narkoba.

Yang isinya menyebutkan “kira kira beberapa hari menjelang masuknya bulan ramadhan1442 Hijriah yang baru lalu, mobil mewah milik salah satu oknum kan digadaikan buat “penyelesaian” kata narasumber media ini. Terlapor juga tidak menuliskan nama oknum kadis dan Camat dimaksud yang tertangkap tangan menyalahgunakan sabu sabu.

Namun, lanjut Kasat dalam kronologis laporannya itu, setelah ditelusuri ternyata kebenaran peristiwa itu tidak pernah ada. Selanjutnya seorang bernama Rasyid juga ikut menyebarkan link berita tersebut ke group whatshapp.

Informasi wartawan di Lampung Utara, hari itu juga, Pimpinan media itu langsung di mintai keterangan dan diperiksa di Sat Narkoba Polres Lampung Utara. “Ya saya diperiksa di ruang sat Narkoba, kemudian di pindah ke ruang provost. Saya dipaksa menyebutkan sumber saya ya ga bisa. Harusnya mereka bisa gunakan hak jawab. Lagi pula dalam berita itu tidak ada menyebutkan siapa yang menangkap, Polres, Polsek, atau Polda,  apalagi menyebut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara,” kata Ardiansyah.

Kabar lain menyebutkan berita itu menimbulkan ketersinggungan Kasat Narkoba. “Katanya berita ini membuat tersinggung Kasat Narkoba,” katanya

Belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Utara terkait laporan Kasat Narkoba tersebut. Sementara Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan bahwa berita itu adalah hoax, “Karena kutanya yang buat berita tidak mau menjawab siapa pejabat yang ditangkap tersebut,” katanya.

Sebelumnya media restorasinewsberitaindonesia.co berjudul:

“Dua Oknum Pejabat Teras di Lampura Dikabarkan Terciduk Konsumsi Sabu?“

Berdasarkan informasi yang didapat pada Kamis kemarin, 19 Mei 2021, dua oknum pejabat teras di Kabupaten Lampung Utara dikabarkan tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kejadiannya kira-kira beberapa hari menjelang masuknya bulan Ramadhan 1442 H yang baru lalu. Mobil mewah milik salah satu oknum kan digadai buat ‘penyelesaian’,” kata narasumber media ini, Kamis, 19 Mei 2021, seraya meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia juga menyebutkan nama oknum kadis dan oknum camat dimaksud yang diketahuinya tertangkap tangan menyalahgunakan sabu-sabu. “Saya minta sebelum dapat informasi yang tepat, nama oknumnya jangan dipublish ya,” pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak terkait yang dapat memberikan data serta keterangan yang dibutuhkan. Berdasarkan informasi tersebut, awak media ini masih melakukan penelusuran lebih jauh. (AlbeT/KN)