Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Perhimpunan Paralegal Indonesia Somasi Kades Batu Menyan Terkait Dugaan Pungli

Perhimpunan Paralegal Indonesia Somasi Kades Batu Menyan Terkait Dugaan Pungli

Pesawaran – Pengurus Pusat Perhimpunan Paralegal Indonesia (PPI) secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, m... Kamis, Juli 03, 2025, 15:00 WIB Last Updated 2025-07-03T08:00:04Z
Desa Batu Menyan Diduga Langgar UU dan PP Tentang Retribusi

Desa Batu Menyan Diduga Langgar UU dan PP Tentang Retribusi

Foto Ilustrasi  Pesawaran – Dugaan pelanggaran hukum terjadi di kawasan Dermaga Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupate... Rabu, Juli 02, 2025, 13:32 WIB Last Updated 2025-07-02T06:32:40Z
Dugaan Mafia Hutan Lampung-Sumsel Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

Dugaan Mafia Hutan Lampung-Sumsel Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

Bandar Lampung — Skandal perusakan kawasan hutan di Lampung Barat dan OKU Selatan kembali memanas. Aktivis Masyarakat Independent Germasi se... Sabtu, Juni 14, 2025, 18:00 WIB Last Updated 2025-06-14T11:00:57Z
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Tulang Bawang Barat -- Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba Polda Lampung berhasil... Jumat, Juni 13, 2025, 18:48 WIB Last Updated 2025-06-13T11:48:36Z
Tiga Terduga Pelaku Penculikan Anak di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi

Tiga Terduga Pelaku Penculikan Anak di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi

Tulang Bawang, 4 Juni 2025 – Kasus penculikan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, korba... Jumat, Juni 06, 2025, 11:25 WIB Last Updated 2025-06-06T04:28:46Z
Satgas ABR Indonesia Bergerak, Paralegal Siap Tegakkan Keadilan Rakyat

Satgas ABR Indonesia Bergerak, Paralegal Siap Tegakkan Keadilan Rakyat

Bandar Lampung — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia resmi menyerahkan mandat pembentukan dan kepemimpinan Satuan... Kamis, Juni 05, 2025, 23:08 WIB Last Updated 2025-06-05T16:08:16Z
Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Tulang Bawang - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kronologi dan motif dari pembunuhan berencana yang terjadi di areal kebun si... , 07:10 WIB Last Updated 2025-06-05T00:10:09Z
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Menonjol

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Menonjol

Tulang Bawang Barat--Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum dan PPA Bulan ... Kamis, Mei 15, 2025, 19:12 WIB Last Updated 2025-05-15T12:12:18Z
Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun

Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun

  Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyala... Sabtu, Mei 10, 2025, 08:39 WIB Last Updated 2025-05-10T01:39:29Z
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian dengen Pemberatan

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian dengen Pemberatan

Lampung Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keterti... Minggu, Mei 04, 2025, 16:15 WIB Last Updated 2025-05-04T09:15:41Z
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap  3 (tiga) Pria Dewasa, Saat akan bertransaksi Narkoba

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 3 (tiga) Pria Dewasa, Saat akan bertransaksi Narkoba

Tulang Bawang Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 23.00... Sabtu, Mei 03, 2025, 17:37 WIB Last Updated 2025-05-03T10:37:50Z
Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music

Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music

Bandar Lampung -- Viral di media Bos Syila Music (DY) dilaporkan melakukan dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Barat, melalui  Kuasa Huk... , 03:22 WIB Last Updated 2025-05-02T20:22:46Z
ABR Muda Indonesia Kecam Tindakan Represif Oknum Satpol PP Terhadap Demonstran di Bandar Lampung

ABR Muda Indonesia Kecam Tindakan Represif Oknum Satpol PP Terhadap Demonstran di Bandar Lampung

Bandar Lampung — Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menyatakan sikap tegas dan keras terhadap tindakan ... Jumat, April 25, 2025, 18:31 WIB Last Updated 2025-04-25T11:31:22Z
Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi).  Tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan korban baru mengirimkan laporan aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.  Adapun pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni seorang laki-laki berinisial MU (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.  "Hari Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan atau aksi premanisme berinisial MU (39), ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada disekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025).  Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus pemerasan atau aksi premanisme ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu), dan handphone (HP) milik pelaku.  "Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi) yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil yang lewat," papar perwira Alumni Akpol 2006.  Kapolres menambahkan, Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya, aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam.  "Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi). Tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan korban baru mengirimkan laporan aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Adapun pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni seorang laki-laki berinisial MU (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. "Hari Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan atau aksi premanisme berinisial MU (39), ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada disekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025). Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus pemerasan atau aksi premanisme ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu), dan handphone (HP) milik pelaku. "Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi) yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil yang lewat," papar perwira Alumni Akpol 2006. Kapolres menambahkan, Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya, aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam. "Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas ... Sabtu, April 19, 2025, 18:53 WIB Last Updated 2025-04-19T11:53:15Z
Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan dan atau Pencabulan  Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tulang Bawang Barat -  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung  kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terha... Kamis, April 17, 2025, 21:08 WIB Last Updated 2025-04-17T14:08:01Z
DPW ABR-I Lampung Sampaikan Belasungkawa dan Dukung Penegakan Hukum atas Gugurnya Tiga Anggota POLRI

DPW ABR-I Lampung Sampaikan Belasungkawa dan Dukung Penegakan Hukum atas Gugurnya Tiga Anggota POLRI

Mulyadi Yansyah, S.H Ketua DPW ABR-I Lampung  Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Provinsi L... Selasa, Maret 18, 2025, 22:09 WIB Last Updated 2025-03-18T15:09:29Z
Bupati Lampung Barat dan Oknum DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Minta Kejati Tindak Tegas

Bupati Lampung Barat dan Oknum DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Minta Kejati Tindak Tegas

  Lampung Barat – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Lampung Barat dan seorang oknum anggota DPRD mulai mencuat. Menu... Sabtu, Maret 15, 2025, 19:19 WIB Last Updated 2025-03-15T12:19:30Z
Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga Diduga Jual Besi dan Rangka Baja Sisa Proyek DAK 2024

Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga Diduga Jual Besi dan Rangka Baja Sisa Proyek DAK 2024

TULANG BAWANG BARAT – Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga, Budi Setio, diduga kuat telah menjual material besi dan rangka baja sisa dari proye... Selasa, Maret 11, 2025, 21:50 WIB Last Updated 2025-03-11T14:50:29Z
ABR Indonesia Rayakan Milad ke-7 Dengan Berbagi Takjil Kepada Pengendara

ABR Indonesia Rayakan Milad ke-7 Dengan Berbagi Takjil Kepada Pengendara

Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) atau yang lebih dikenal sebagai Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), merayakan ... Sabtu, Maret 08, 2025, 21:46 WIB Last Updated 2025-03-08T14:46:46Z
Korupsi ADD, Formades Apresiasi Polres Tubaba Lampung

Korupsi ADD, Formades Apresiasi Polres Tubaba Lampung

Tulang Bawang Barat - Penetapan MR oknum Kepalo Tiyuh (KADES) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung sebaga... Jumat, Maret 07, 2025, 22:45 WIB Last Updated 2025-03-07T15:45:25Z